Konstan.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang menggerebek salah satu rumah di Jalan Pulau Birandang RT. 001 RW. 001 Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (25 /3).
Rumah tersebut merupakan kediaman pasangan suami istri yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul pukul 15.30 WIB tersebut, si suami berhasil kabur. Meski begitu pihak Kepolisian berhasil menangkap sang istri berinisial RR (24).
Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes SH MH mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu suami pelaku yaitu AC (34).
Status DPO disematkan oleh pihak Kepolisian terhadap AC.
Pada proses penggerebekan, pihak Kepolisian juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti selain sabu sabu.
“Dia sepasang suami istri diduga bandar. Sewaktu digerebek suaminya berhasil kabur dan meninggalkan istrinya beserta bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,7,90 gram dan uang tunai 147 juta,” ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu (27/3).
Pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat pada operasi penggerebekan itu.
Sejumlah barang bukti tersebut didapat pada lokasi yang berbeda beda.
“Ada barang bukti yang disimpan di kandang anjing, di dalam kamar tidurnya serta didalam kamar belakang rumahnya,” tutur Mardani.
Mardani juga mengemukakan awal mula pihaknya melakukan operasi penggerebekan pada kediaman pasutri tersebut.
Menurut Dia, pihaknya mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Birandang sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Berangkat dari info tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan kediaman terduga bandar.
“Jadi pada waktu penggerebekan suami berhasil kabur. Saat diinterogasi sang istri mengakui barang tersebut milik suaminya. Dan uang 147 itu merupakan hasil dari jual Narkoba,” kata Kapolsek Mardani.
Editor: YD