Sroll Baca Artikel
banner 468x60
DaerahHukrimPeristiwa

Penangkapan Kasatpol PP Kota Makassar, Diduga Otak Pembunuhan Pegawai Dishub

45
×

Penangkapan Kasatpol PP Kota Makassar, Diduga Otak Pembunuhan Pegawai Dishub

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Makassar, yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Sabtu (16/5/2022) malam. Foto-foto iNews TV/Leo M Nur.

Konstan.co.id – Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Makassar, Sabtu (16/5/2022) malam.

Dia diduga berperan sebagai dalang penembakan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

banner 468x60

Penangkapan KasatPol PP itu langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

Iqbal Asnan ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Muhammad Tahir, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Sebelumnya pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan Iqbal Asnan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan memeriksa 20 saksi.

Selain Iqbal Asnan, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus penembakan tersebut.

“Ke empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, berperan sebagai otak penembakan, eksekutor, serta pelaku yang menyiapkan rencana lokasi penembakan terhadap korban,” kata Budhi Haryanto dikutip dari sindonews.com.

Para tersangka itu antara lain Iqbal Asnan sebagai otak penembakan, bersama tiga nama lainnya yakni berinisial S, HKN, dan A. Ketiga tersangka tersebut, bertindak sebagai ekskutor penembakan hingga menewaskan korban Najamuddin Sewang.

Budhi Haryanto menjelaskan, cinta segi tiga adalah motif di balik penembakan tersebut . Di mana antara otak pelaku penembakan, dengan korban penembakan sama-sama mencintai R perempuan yang sama.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bot Verification

Verifying that you are not a robot...

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi