KONSTAN – Suasana dini hari di Kecamatan Bangkinang mendadak ramai saat personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar bersama aparat TNI dan Polri menggelar razia kedai remang-remang, Rabu, (21/1/ 2026).
Dalam penampakan di lokasi, sejumlah petugas berseragam lengkap tampak menyisir satu per satu bangunan yang dicurigai melanggar aturan. Lampu-lampu temaram di dalam kedai dimatikan saat petugas masuk melakukan pemeriksaan.
Beberapa pengunjung terlihat diminta menunjukkan identitas, sementara petugas lain memeriksa bagian belakang bangunan.
Dari hasil razia, petugas mengeluarkan kardus-kardus berisi minuman keras berbagai merek. Botol-botol tersebut kemudian didata sebelum diangkut ke kendaraan operasional. Selain itu, dua unit perangkat sound system yang digunakan untuk karaoke turut disita.
Razia dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Operasi dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dan menyasar kedai di Desa Suka Mulia serta Desa Bukit Payung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kampar, Rahmat Fajri, mengatakan razia dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai meresahkan.
“Penertiban ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya










