Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak?

Berita

Pegawai Lembaga Internasional Laras Faizati Ditangkap Kerena Provokasi Bakar Mabes Polri

badge-check


					Polisi menangkap pegawai lembaga internasional Laras Faizati (Foto: Istimewa) Perbesar

Polisi menangkap pegawai lembaga internasional Laras Faizati (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Seorang pegawai lembaga internasional, Laras Faizati ditangkap pihak kepolisian pada Senin (1/9/2025). Ia diduga melakukan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut aksi provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati.

banner 468x60

Himawan menjelaskan Laras menunggah konten provokasi terhadap massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri.

“Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (3/9).

“Tersangka LFK umur 26 tahun pekerjaan pegawai kontrak lembaga internasional dengan barang bukti yang disita dari tersangka LFK satu unit handphone dan akun Instagram atas nama @larasfaizati,” tuturnya.

Ia menjelaskan salah satu konten yang digunakan untuk memprovokasi dibuat dari gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri.

When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” tulis Laras dalam unggahannya.

Himawan menilai postingan yang dilakukan tersangka berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang sedang terjadi di Mabes Polri. Terlebih, kata dia, postingan itu diunggah saat sedang ada aksi unjuk rasa.

“Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan menggugah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan disebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Juli 2026 - 18:05 WIB

Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

28 Juli 2026 - 06:54 WIB

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Trending di Kampar