Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Penyidik Kejaksaan Periksa Para Tersangka Dana KUR di Lapas Bangkinang Panggilan Kedua Tak Digubris, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Terancam Dijemput Paksa? Tak Digubris, Jaksa Kejari Kampar Kembali Layangkan Panggilan Kedua Untuk Irwan Saputra Dinilai Tak Kooperatif, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Mangkir Dipanggil Kejaksaan Dalam Kasus KUR Kades Kijang Jaya Kampar Diperiksa Kejaksaan Hari Ini, Soal Aset? Polres Kampar Ajak Masyarakat Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Era Digital

Bisnis

PB IDI: Pemecatan Dokter Terawan Tidak Berkaitan dengan Vaksin Nusantara

badge-check


					Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menegaskan pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto tak berkaitan dengan Vaksin Nusantara. (Foto: MPI/Felldy Utama) Perbesar

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menegaskan pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto tak berkaitan dengan Vaksin Nusantara. (Foto: MPI/Felldy Utama)

Konstan.co.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan rekomendasi pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI tidak berkaitan dengan produksi Vaksin Nusantara.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022).

banner 468x60

“Hal yang terkait dengan kasus beliau ini, Pak TAP (Terawan Agus Putranto) ini, tidak ada  kaitannya dengan Vaksin Vusantara,” kata Adib dalam paparannya.

Oleh karena itu, dia berani menjamin tidak ada konspirasi dalam pemecatan tersebut. Apalagi sampai harus dikait-kaitkan dengan produksi Vaksin Nusantara. Sebab, IDI tak mempersoalkan mengenai hal-hal seperti itu.

“Itu yang perlu kami sampaikan. Jadi itu yang mempertegas bahwa secara profesi dan secara organisasi kita tidak terlibat, dan memang tidak ada hal yang kaitannya terhadap Vaksin Nusantara terhadap pengambilan keputusan yang kemarin,” ujarnya.

Dia pun memaparkan hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.***

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Inews.id

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penyidik Kejaksaan Periksa Para Tersangka Dana KUR di Lapas Bangkinang

14 Juni 2025 - 12:35 WIB

Panggilan Kedua Tak Digubris, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Terancam Dijemput Paksa?

11 Juni 2025 - 17:06 WIB

Tak Digubris, Jaksa Kejari Kampar Kembali Layangkan Panggilan Kedua Untuk Irwan Saputra

6 Juni 2025 - 22:50 WIB

Dinilai Tak Kooperatif, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Mangkir Dipanggil Kejaksaan Dalam Kasus KUR

5 Juni 2025 - 17:57 WIB

Kades Kijang Jaya Kampar Diperiksa Kejaksaan Hari Ini, Soal Aset?

4 Juni 2025 - 11:54 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf