Menu

Mode Gelap
Hari Ini, Dua Warga Kampar Diperiksa Dalam Perkara KUR BNI Bangkinang Gandeng ASN, Kajari Kampar Sampaikan Materi Anti Korupsi KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

Bisnis

PB IDI: Pemecatan Dokter Terawan Tidak Berkaitan dengan Vaksin Nusantara

badge-check


					Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menegaskan pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto tak berkaitan dengan Vaksin Nusantara. (Foto: MPI/Felldy Utama) Perbesar

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menegaskan pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto tak berkaitan dengan Vaksin Nusantara. (Foto: MPI/Felldy Utama)

Konstan.co.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan rekomendasi pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI tidak berkaitan dengan produksi Vaksin Nusantara.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022).



banner 468x60

“Hal yang terkait dengan kasus beliau ini, Pak TAP (Terawan Agus Putranto) ini, tidak ada  kaitannya dengan Vaksin Vusantara,” kata Adib dalam paparannya.

Oleh karena itu, dia berani menjamin tidak ada konspirasi dalam pemecatan tersebut. Apalagi sampai harus dikait-kaitkan dengan produksi Vaksin Nusantara. Sebab, IDI tak mempersoalkan mengenai hal-hal seperti itu.

“Itu yang perlu kami sampaikan. Jadi itu yang mempertegas bahwa secara profesi dan secara organisasi kita tidak terlibat, dan memang tidak ada hal yang kaitannya terhadap Vaksin Nusantara terhadap pengambilan keputusan yang kemarin,” ujarnya.

Dia pun memaparkan hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.***

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Inews.id

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hari Ini, Dua Warga Kampar Diperiksa Dalam Perkara KUR BNI Bangkinang

10 Desember 2024 - 23:01 WIB

Gandeng ASN, Kajari Kampar Sampaikan Materi Anti Korupsi

10 Desember 2024 - 07:04 WIB

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

4 Desember 2024 - 06:10 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf