Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Bisnis

PB IDI: Pemecatan Dokter Terawan Tidak Berkaitan dengan Vaksin Nusantara

badge-check


					Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menegaskan pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto tak berkaitan dengan Vaksin Nusantara. (Foto: MPI/Felldy Utama) Perbesar

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menegaskan pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto tak berkaitan dengan Vaksin Nusantara. (Foto: MPI/Felldy Utama)

Konstan.co.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan rekomendasi pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI tidak berkaitan dengan produksi Vaksin Nusantara.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022).

“Hal yang terkait dengan kasus beliau ini, Pak TAP (Terawan Agus Putranto) ini, tidak ada  kaitannya dengan Vaksin Vusantara,” kata Adib dalam paparannya.

Oleh karena itu, dia berani menjamin tidak ada konspirasi dalam pemecatan tersebut. Apalagi sampai harus dikait-kaitkan dengan produksi Vaksin Nusantara. Sebab, IDI tak mempersoalkan mengenai hal-hal seperti itu.

“Itu yang perlu kami sampaikan. Jadi itu yang mempertegas bahwa secara profesi dan secara organisasi kita tidak terlibat, dan memang tidak ada hal yang kaitannya terhadap Vaksin Nusantara terhadap pengambilan keputusan yang kemarin,” ujarnya.

Dia pun memaparkan hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.***

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Inews.id

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita