Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Pengembangan Kasus OTT Addul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas SF Hariyanto Ajak Jaga Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tambang Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa SD dan TK Berkembangnya Kasus KUR BNI Bangkinang Setelah Lima Terdakwa Disidangkan Perbaikan Akses Jalan dan Jembatan di Aceh Terus Dikebut Usai Penggeledahan, Kejari Pekanbaru Tahan Honorer Setwan Omputaka Trofeo Sukses Digelar, Pekanbaru Old Star Berhasil Jadi Champions

Berita

Pasca Penggerebekan Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

badge-check


					Penggerebekan gudang kosmetik (Foto: Istimewa) Perbesar

Penggerebekan gudang kosmetik (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Pasca penggrebekan gudang kosmetik ilegal di komplek ruko di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, Panam Pekanbaru, akhirnya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka.

Kata Kepala BPOM Pekanbaru Alex Sander, S.Farm Apt MH, dua tersangka yang diamankan masing-masing YN dan NS. “Nilai kosmetik yang diamankan lebih dari Rp500 juta,” kata Alex, Kamis (5/9/2024).

Seluruh barang bukti kata Alex, sebanyak 167 item produk Kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Badan POM.“Totalnya sekitar 11.800 pcs,” ungkap Alex.

Para tersangka jelas Alex, pada perkara ini berstatus sebagai pemilik dan sekaligus penanggung jawab.

Keduanya diamankan dari gudang penyimpanan kosmetik ilegal pada Selasa (3/9) kemarin.Alex mengatakan, kegiatan di lokasi merupakan pelaksanaan operasi penindakan terhadap penjualan kosmetik ilegal. “Penjualan kosmetik ilegal ini dilakukan secara online,” jelas Alex.

Sebelumnya, dari lokasi tim gabungan terdiri dari BPOM Pekanbaru, Polda Riau serta Satpol PP turut membawa lima orang, 

Kepala Penindakan BPOM Pekanbaru menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, ternyata BPOM Pekanbaru menemukan satu ruko lagi yang mengedarkan kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya, Pekanbaru. Namun petugas hanya menemukan sedikit saja.

“Di Suka Karya ditemukan hanya sedikit produk kosmetik tanpa izin edar dan memang fokus penjualannya di lokasi yang sekarang ini di ruko Jalan Soekarno-Hatta ini,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus OTT Addul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas SF Hariyanto

16 Desember 2025 - 12:31 WIB

Ajak Jaga Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tambang Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa SD dan TK

15 Desember 2025 - 12:22 WIB

Berkembangnya Kasus KUR BNI Bangkinang Setelah Lima Terdakwa Disidangkan

15 Desember 2025 - 11:06 WIB

Perbaikan Akses Jalan dan Jembatan di Aceh Terus Dikebut

15 Desember 2025 - 10:44 WIB

Usai Penggeledahan, Kejari Pekanbaru Tahan Honorer Setwan

14 Desember 2025 - 22:26 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf