Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Berita

Pasca Penggerebekan Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

badge-check


					Penggerebekan gudang kosmetik (Foto: Istimewa) Perbesar

Penggerebekan gudang kosmetik (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Pasca penggrebekan gudang kosmetik ilegal di komplek ruko di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, Panam Pekanbaru, akhirnya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka.

Kata Kepala BPOM Pekanbaru Alex Sander, S.Farm Apt MH, dua tersangka yang diamankan masing-masing YN dan NS. “Nilai kosmetik yang diamankan lebih dari Rp500 juta,” kata Alex, Kamis (5/9/2024).

Seluruh barang bukti kata Alex, sebanyak 167 item produk Kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Badan POM.“Totalnya sekitar 11.800 pcs,” ungkap Alex.

Para tersangka jelas Alex, pada perkara ini berstatus sebagai pemilik dan sekaligus penanggung jawab.

Keduanya diamankan dari gudang penyimpanan kosmetik ilegal pada Selasa (3/9) kemarin.Alex mengatakan, kegiatan di lokasi merupakan pelaksanaan operasi penindakan terhadap penjualan kosmetik ilegal. “Penjualan kosmetik ilegal ini dilakukan secara online,” jelas Alex.

Sebelumnya, dari lokasi tim gabungan terdiri dari BPOM Pekanbaru, Polda Riau serta Satpol PP turut membawa lima orang, 

Kepala Penindakan BPOM Pekanbaru menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, ternyata BPOM Pekanbaru menemukan satu ruko lagi yang mengedarkan kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya, Pekanbaru. Namun petugas hanya menemukan sedikit saja.

“Di Suka Karya ditemukan hanya sedikit produk kosmetik tanpa izin edar dan memang fokus penjualannya di lokasi yang sekarang ini di ruko Jalan Soekarno-Hatta ini,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf