Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab?

Daerah

Pasca Baku Hantam Dua Oknum ASN Satpol PP Kota Pekanbaru, Pintu Kaca Masih Berantakan

badge-check


					Pasca Baku Hantam Dua Oknum ASN Satpol PP Kota Pekanbaru, Pintu Kaca Masih Berantakan Perbesar

Konstan.co.id -Pasca perkelahian dua oknum ASN Satpol PP Kota Pekanbaru, beberapa hari lalu, aktivitas Aktivitas di kantor Jalan Cut Nyak Dien tampak kembali normal.

Namun masih ada sisa kerusakan akibat perkelahian. Pintu kaca ruang Kasi Ops Satpol PP Kota Pekanbaru masih terlihat berantakan.

Ada pecahan dan bingkai alumnium dari pintu kaca yang pecah tersebut. Hingga Jumat sore, 8 April 2022, pintu tersebut belum kunjung diperbaiki.

Diketahui, aksi perkelahian dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru ternyata berujung ke polisi. Kedua pihak baik korban maupun pelaku dugaan pemukulan sudah melaporkan kejadian itu ke Polisi.

“Kan mereka buat laporan, kita hormati dan ikuti proses hukum yang berjalan terhadap keduanya,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat sore, 8 April 2022.

Dirinya mengaku sudah mengetahui bahwa kedua oknum ASN di Satpol PP Kota Pekanbaru melapor ke Polisi. Ada dua personel Satpol PP Kota Pekanbaru sudah memberi keterangan kepada Polisi terkait aksi perkelahian.

Iwan menegaskan belum mengambil keputusan terkait nasib keduanya sebagai ASN di Satpol PP Kota Pekanbaru. Ia mempersilahkan keduanya untuk menempuh jalur hukum.

“Kita belum putuskan ada tindakan indisipliner sebagai ASN, karena sudah masuk ranah hukum ya kita persilahkan proses dulu di Kepolisian,” jelasnya.

Sebagai pimpinan, dirinya masih berharap keduanya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun tetap ada sanksi menanti sesuai undang-undang ASN seiring proses hukum yang masih berjalan.***

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Riauonline.co.id

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf