Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Oknum Polisi di Riau Ditangkap Bareng Pengedar Narkoba

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap seorang oknum polisi berinisial Aipda HA (37) bersama seorang pengedar narkoba berinisial MZ (32) usai ketahuan memakai sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Sabtu (11/2/2023).

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkoba di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, MZ yang merupakan pengedar dan pemilik rumah sempat berusaha melarikan diri sambil membuang sebungkus kotak rokok.

“Sedangkan Aipda HA yang tengah duduk di lantai dapur turut diamankan. Saat itu ia mengaku sebagai anggota Kepolisian yang berdinas di Polres Rohil,” kata AKBP Andrian dikutip dari Antara, Jumat (24/2/2023).

Dari bungkus rokok yang sempat dibuang MZ di belakang rumah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakuinya didapat dari seseorang berinisial LG yang hingga kini masih dalam pencarian.

“Aipda HA tidak mencoba kabur saat ditangkap. Dari hasil penyelidikan tak ada keterlibatan pengedaran, ia hanya membeli dari pelaku MZ,” sebutnya.

Terkait sidang kode etik, Andrian menyebutkan baru akan dilaksanakan usai adanya putusan hukum pidana.

“Sidang kode etik digelar setelah pidana. Yang jelas akan kami tindak tegas,” jelas Kapolres.

Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita