Konstan.co.id – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bangkinang telah menerima 8 unit benda sitaan titipan dari Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (28/11).
Penyerahan benda barang bukti ini sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara pihak Rupbasan Bangkinang dengan Kejari Kampar yang telah dilakukan pada minggu lalu.
“Penyerahan benda sitaan ini merupakan bagian dari upaya penanganan dan penyelesaian perkara hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kampar,” ujar Plh Kepala Rupbasan Bangkinang, Sundari dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (28/11).
Sundari mengungkapkan bahwa delapan barang bukti yang telah diserahkan tersebut merupakan hasil dari sejumlah perkara yang ditangani oleh pihak Kejari Kampar.
Kedelapan kendaraan itu diserahkan langsung oleh pihak Kejari Kampar melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
“Jadi kedelapan unit benda sitaan tersebut menjadi bukti dari hasil penanganan berbagai
perkara hukum yang sedang diproses oleh Kejaksaan,” ulasnya.
Menurut dia, Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara Kelas II Bangkinang merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam
pengelolaan benda sitaan negara.
Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga serta merawat barang bukti tersebut dengan baik sesuai prosedur.
“Proses pengelolaan dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia mengaku bahwa penerimaan benda sitaan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kampar.
Kerjasama yang telah dibangun ini merupakan sinergitas dalam memaksimalkan pelayanan khususnya untuk masyarakat.
“Ini juga merupakan aksi perubahan dari pelatihan kepemimpinan pengawas yang sedang diikuti oleh Muhammad Diharja selaku Kepala Rupbasan Kelas II Bangkinang. Kami pihak Rupbasan senantiasa siap untuk menerima benda sitaan dari lembaga penegak hukum dan melaksanakan tugas kami dengan transparan dan profesional,” ungkapnya.
Sundari juga menyampaikan secara tegas bahwa pihaknya tetap konsisten berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum.
Hal itu sebagai bentuk memberikan pelayanan maksimal dalam penanganan benda sitaan negara.