Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Wakil Bupati Kampar Resmikan Masjid Al-Fitriyah pada Peringatan Isra Mikraj 1447 H Kadishub Kampar Sebut Isra Mikraj 1447 H Jatuh pada 16 Januari 2026 Plt Kasatpol PP Kampar: Isra Mikraj Momentum Perkuat Disiplin Aparatur, Sejalan Kampar di Hati Berikut Enam Calon Direktur Perumdam Tirta Kampar Lolos Seleksi Administrasi Wabup Kampar Tekankan Peran Perguruan Tinggi dalam Pelestarian Lingkungan Satpol PP Kampar Gelar Patroli Perda di Sejumlah Titik Bangkinang Kota

Berita

KPU Riau Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Pilkada 2024

badge-check


					KPU Riau Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Pilkada 2024 Perbesar

Konstan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menyatakan kesiapan penuh untuk melayani pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024.

Pendaftaran akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa proses pendaftaran di hari pertama dan kedua akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari ketiga, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Pada seremoni pendaftaran, akan ada beberapa rangkaian acara, termasuk penyambutan calon dengan silat tradisional, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sejumlah sambutan dari KPU maupun calon.

Rusidi menegaskan bahwa proses pendaftaran ini mengikuti PKPU No. 10 Tahun 2024, yang sejalan dengan Putusan MK No. 60 dan No. 70 Tahun 2024.

“PKPU tersebut kami tindaklanjuti dengan Keputusan KPU Riau No. 291/2024,” ujar Rusidi dikutip Selasa (27/8/2024).

Sementara itu, Nugroho Noto Susanto menambahkan bahwa peraturan baru dalam Pilkada kali ini tidak lagi menggunakan alokasi kursi 20% dari keterpilihan anggota DPRD pada pemilu lalu, tetapi menggunakan suara sah minimal dari pemilihan, yaitu 8,5%.

“Di Riau, suara sah pada pemilu lalu berjumlah 3.448.250 suara, sehingga 8,5% dari jumlah tersebut adalah 293.102 suara, yang menjadi salah satu syarat bagi bakal pasangan calon,” jelas Nugroho, yang akrab disapa Nugi.

Selain itu, usia minimum bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon. Ia juga menginformasikan bahwa pada hari pertama pendaftaran, pasangan Syamsuar-Mawardi M. Saleh akan mendaftar pada pukul 14.00 WIB. Pada hari kedua, pasangan M. Nasir-Wardan akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB, disusul oleh pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto pada pukul 14.00 WIB.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kadishub Kampar Sebut Isra Mikraj 1447 H Jatuh pada 16 Januari 2026

16 Januari 2026 - 17:32 WIB

Plt Kasatpol PP Kampar: Isra Mikraj Momentum Perkuat Disiplin Aparatur, Sejalan Kampar di Hati

16 Januari 2026 - 15:44 WIB

Berikut Enam Calon Direktur Perumdam Tirta Kampar Lolos Seleksi Administrasi

16 Januari 2026 - 15:35 WIB

Satpol PP Kampar Gelar Patroli Perda di Sejumlah Titik Bangkinang Kota

15 Januari 2026 - 15:47 WIB

Pagi Ini Wabup Kampar Bakal Hadir di Acara Soft Launching Kebun Raya Universitas Pahlawan

15 Januari 2026 - 10:22 WIB

Trending di Daerah