Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Kejati Kepri Tetapkan Dua Mantan Bupati Natuna Sebagai Tersangka, Status Tahanan Kota

badge-check


					Mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli yang juga anggota DPRD Kepri usai memenuhi panggilan Kejati Kepri di Tanjungpinang. (Foto: Elf/Batamnews) Perbesar

Mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli yang juga anggota DPRD Kepri usai memenuhi panggilan Kejati Kepri di Tanjungpinang. (Foto: Elf/Batamnews)

Konstan.co.id – Dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah (2010-2011) dan Ilyas Sabli (2011-2016) kini berstatus tahanan kota.

Status serupa juga dikenakan kepada mantan Ketua DPRD Natuna, Hadi Candra, mantan Sekda Natuna, Syamsurizon dan mantan Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.

Kelimanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015.

Berkas perkara penyidikan kasus ini sudah masuk tahap II. Tersangka bersama berkas-berkas pemeriksaan dilimpahkan penyidik Kejati Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna, Selasa (6/10/2022).

Dua nama, Ilyas Sabli dan Hadi Candra saat ini bahkan masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, dalam waktu 14 hari ke depan Jaksa Penuntut akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Dalam waktu 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Nixon.

Saat ini kelima tersangka berstatus tahanan kota di Tanjungpinang hingga 20 hari ke depan. Para tersangka menjadi tahanan kota karena pertimbangan usia yang di atas 50 tahun dan seorang tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

“Tahanan kota mulai dari tanggal 6 sampai 25 September 2022. Mereka wajib lapor setiap hari Selasa,” ujar Nixon.

Diketahui kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan selama lima tahun lalu. Penyidik telah menetapkan tersangka di akhir September 2017.  “Perkara korupsi ini telah masuk tahun keenam. Ini bentuk memberikan kepastian hukum,” tambah Nixon.

Dalam kasus ini para tersangka dianggap bertangggung jawab sebagai pembuat kebijakan hingga timbul dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita