Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Hukrim

Kejaksaan Terima Berkas Perkara Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung

badge-check


					Kejaksaan Terima Berkas Perkara Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung Perbesar

Konstan.co.id – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek Z (47) terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang Sumatera Barat.

“Hari ini kami menerima peyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan untuk perkara ini,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera di Padang, Kamis (27/1).

Ia menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara adalah Cici Mayang Sari dan Renol Wedi.

Budi mengatakan setelah dakwaan selesai disusun maka pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Padang untuk disidang.

Ia membeberkan tersangka Z didakwa dengan pasal 76 E Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada tahap penuntutan saat ini jaksa juga memutuskan menahan kakek yang bekerja sebagai buruh tani tersebut, ia sebelumnya juga ditahan di tingkat penyidikan.

Tersangka berstatus tahanan JPU untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Padang.

Sebelumnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada JPU (tahap II) itu dilakukan di Kantor Kejari Padang,  setelah jaksa menilai berkas kasus lengkap.

Perbuatan Z itu diketahui terjadi sejak Mei 2020 hingga September 2021, di sebuah rumah kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Saat itu korban mengeluhkan sakit di bagian kelamin kepada salah satu tetangganya, kemudian tetangga tersebut memberitahukan kepada ibu korban.

Ibu korban yang tidak terima akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian, hingga akhirnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang membekuk pelaku Z.**

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Antara

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkab Kampar Paparkan Proyek Strategis 2026 di Kejari Kampar

24 April 2026 - 18:45 WIB

Pajak Daerah Kampar 2025 Capai Rp303,6 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

22 April 2026 - 19:05 WIB

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor