Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Berita

Kejaksaan Telah Terima SPDP Kasus Penadahan Dari Polres Kampar, Masih Ada yang DPO?

badge-check


					Ilustrasi. Foto: Dok/Google Images Perbesar

Ilustrasi. Foto: Dok/Google Images

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) dikabarkan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Kampar terkait dugaan kasus penadahan barang curian yang lakukan oleh seorang pria berinisial IH (31).

IH merupakan warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kampar Riau.

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidum Hari Naurianto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Kampar pada beberapa hari yang lalu.

Menurutnya, SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara.

“SPDP Sudah kita terima beberapa hari yang lalu. SPDP ini merupakan bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan,” ujarnya kepada Konstan.co.id, Rabu (23/11).

Sebagai informasi, sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar telah mengamankan seorang pria berinisial (IH) lantaran diduga telah membantu rekannya untuk menjual sepeda motor hasil curian.

IH berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kampar Riau.

“Saat ini telah diamankan di ruang sel tahanan Polres Kampar,” ucap Kasat dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (1/10).

Koko mengemukakan bahwa pelaku IH ditangkap pada Senin 31 Oktober 2022 di XIII Koto Kampar.

Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian kepada warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan mobil Avanza warna putih BM 1395 HQ,” kata Koko Ferdinand

Koko menyebut bahwa korban merupakan warga Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo.

Korban bernama Yatrizal.

Yatrizal mengaku sepeda motornya hilang di Jalan Lingkar Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Sebelumnya Kasat Koko Ferdinand juga membeberkan awal mula terungkapnya sindikat kasus curanmor ini.

Kala itu pihaknya mendapat informasi tentang adanya terduga pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan oleh anggota Polsek Xlll koto Kampar.

Kemudian, kata dia, tim langsung bergerak ke Polsek Xlll koto Kampar dan menginterogasi pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui tentang perbuatan yang ia lakukan.

Pelaku IH mengatakan bahwa dirinya dihubungi melalui sambungan seluler oleh pelaku lainnya berinisial IG yang kini berstatus masih DPO.

H ditelepon oleh IG agar menjemputnya di jalan lingkar dengan menggunakan mobil.

“Sesampainya di simpang jalan lingkar pelaku IH bertemu dengan IG (DPO) yang sudah membawa satu unit Honda beat Street, kemudian pelaku dan IG berangkat menuju ke Desa Tanjung, Kampar Koto Hulu untuk menemui orang yang akan membeli motor tersebut. Sesampainya mereka di Desa Tanjung sekitar pukul 2.30 pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek XIII Koto Kampar. namun, dalam penangkapan tersebut pelaku IG berhasil melarikan diri karena melihat kedatangan petugas,” jelas Kasat Reskrim.

Meski satu berhasil kabur, kata Kasat, namun sejumlah barang bukti telah diamankan.
Pihak Kepolisian juga telah menetapkan IG sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO.

“Untuk pelaku IH dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara pelaku IG sudah masuk dalam DPO Polres Kampar,” terangnya.

“Kemudian, untuk IH kita sangkakan pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 ayat 2 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelas Koko memungkasi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf