Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Kejagung Terima Penghargaan Sebagai Lembaga yang Konsisten Memberikan Kontribusi dalam Pelaksanaan RAN PE

badge-check

Kejaksaan Agung menerima penghargaan dalam Kategori Berkomitmen sebagai lembaga yang konsisten memberikan kontribusi dalam pelaksanaan RAN PE. Perbesar

Kejaksaan Agung menerima penghargaan dalam Kategori Berkomitmen sebagai lembaga yang konsisten memberikan kontribusi dalam pelaksanaan RAN PE.

Konstan.co.id – Kejaksaan Agung menerima penghargaan dalam Kategori Berkomitmen sebagai lembaga yang konsisten memberikan kontribusi dalam pelaksanaan RAN PE.

Penghargaan itu diberikan kepada Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta sebagai perwakilan Kejaksaan Agung di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jumat (10/2).

banner 468x60

Adapun penghargaan ini diberikan kepada lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki komitmen dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) selama dua tahun terakhir.

Dalam acara Penganugerahan Penghargaan Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia (RAN PE Awards) Tahun 2023 ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sangat mengapresiasi dukungan konkret dan kontribusi yang telah diberikan terhadap pelaksanaan RAN PE.

Keberhasilan pelaksanaan RAN PE dapat terjejaki dengan munculnya berbagai inisiatif yang dilakukan oleh kementeria/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Demikian halnya berbagai inisiatif yang dilakukan kelompok masyarakat sipil pada tingkat akar-rumput, yang menunjukkan kontribusi nyata dalam upaya peningkatan ketahanan masyarakat dalam mencegah penyebaran ekstremisme kekerasan di Indonesia.

Pelaksanaan RAN PE telah berjalan selama 2 tahun sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 oleh Presiden RI pada Januari 2021. Penetapan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE ini merupakan langkah maju, sekaligus bentuk komitmen pemerintah Indonesia baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global untuk meminimalisir potensi berkembangnya terorisme yang muncul mulai dari pemikiran, sikap, dan tindak ekstrem yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

11 Agu 2026 - 10:39 WIB

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

11 Agu 2026 - 10:36 WIB

553 Lulusan IAIN Datuk Laksamana Melangkah, Bagus Santoso: Jangan Takut Hadapi Tantangan

Hari Jadi ke-69 Riau, Bagus Santoso Tegaskan Komitmen Perkuat Pendapatan dan Jaga Pelayanan Publik

10 Agu 2026 - 16:27 WIB

Hari Jadi ke-69 Riau, Bagus Santoso Tegaskan Komitmen Perkuat Pendapatan dan Jaga Pelayanan Publik

Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Bupati Kasmarni Ajak Perkuat Persatuan Membangun Negeri

10 Agu 2026 - 16:20 WIB

Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-514 Bengkalis, Bupati Kasmarni Ajak Perkuat Persatuan Membangun Negeri
Trending di Berita