Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimPeristiwa

Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

40
×

Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Konstan.co.idKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara.

banner 468x60

“Ada 3 saksi yang diperiksa. Ketiga saksi itu yakni Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berinisial UK, dan kedua lainnya dari pihak swasta berinisial GAP dan MM,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (26/1).

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satu tersangka itu ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinial MA.

MA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yang berinial AAL, GMS, dan YS.

MA juga ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023 mendatang.

Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya ketut.

Ketut juga memaparkan peran tersangka MA dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurutnya, dalam perkara itu tersangka MA telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

“Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ketut memungkasi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi