Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKriminalPekanbaruPemerintahanPeristiwa

Kasus SPPD Fiktif, Eks Kaban dan Bendahara BPKAD Kuansing Ditahan

46
×

Kasus SPPD Fiktif, Eks Kaban dan Bendahara BPKAD Kuansing Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019.

Konstan.co.id – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, Jumat (10/3).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Pidsus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua yang bersangkutan.

banner 468x60

“Dua tersangka itu ialah H selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan YM (Mantan Bendahara Keuangan BPKAD) di Kantor Kejari Kuansing,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (11/3/2023).

Bambang mengatakan, tim penyidik Kejari Kuasing juga telah melakukan gelar perkara (ekspose) dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Dari hasil Ekspose, kata dia, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan markup.

“Penetapan tersangka ini juga berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ucap Bambang.

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019.

“Terhadap para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” jelasnya.

Bambang juga mengemukakan bahwa kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.

“Terhadap tersangka H dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-161/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 dan terhadap tersangka YM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-166/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi