Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Hukrim

Kasus Pemerkosaan Belasan Murid, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

badge-check


					Kasus Pemerkosaan Belasan Murid, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Perbesar

Konstan.co.id – Terdakwa kasus pemerkosaan belasan murid, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp 500 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).

Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati,” tegas dia.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan,” ia melanjutkan.

Tuntutan tersebut bertujuan memberikan efek jera karena sesuai dengan perbuatan terdakwa, sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.

Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam kesempatan itu, Asep mengungkapkan hal yang memberatkan. Yakni, terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.

Selain hukuman mati, kebiri dan denda ratusan juta rupiah, JPU pun menuntut Hakim membekukan lembaga pendidikan. Lalu, pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.

“Identitas terdakwa disebarkan,” kata Asep, dikutip dari merdeka.com.

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan murid itu hadir langsung mendengarkan tuntutan di gedung pengadilan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Para Oknum Debt Collector yang Ngamuk di Polsek Bukit Raya Ditangkap, Total Ada Segini

28 April 2025 - 14:43 WIB

Sidang Perdana Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dijadwalkan Pekan Depan, KPK Siapkan 6 JPU

25 April 2025 - 07:33 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf