Konstan.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Selasa (27/8/2024).
Penggeledahan tersebut dilakukan bekerjasama dengan sejumlah aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan prinsip 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju,” ujar Kalapas Bangkinang, Mishbahuddin, Selasa (27/8/2024).
“Penggeledahan juga dimelibatkan unsur TNI, Polri, dan BNK Kampar,” tambahnya.
Menurut Mishba, kegiatan penggeledahan merupakan salah satu upaya dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Ia mengatakan penggelehan dilakukan secara insidentil. Selain kamar, satu persatu warga binaan juga turut diperiksa.
“Ini merupakan bagian dari upaya penegakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju. Tujuan utamanya adalah untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas,” tuturnya.
Mishba juga membeberkan hasil temuan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut.
Kata dia, dalam operasi itu tidak ada sama sekali barang barang terlarang ditemukan.
“Selama penggeledahan, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti handphone maupun narkotika. Kegiatan ini akan terus laksanakan untuk mendukung penegakan prinsip 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju di Lapas IIA Bangkinang,” jelasnya.