KONSTAN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memperkuat peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan layanan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejari Kampar dan KPU Kampar di aula Kejari Kampar pada Rabu (14/10/2026).
Kerja sama ini mencakup pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, mengatakan melalui Bidang Datun, Kejari Kampar siap memberikan layanan hukum kepada KPU Kabupaten Kampar sesuai kewenangan kejaksaan dan ketentuan perundang-undangan.
“Peran Datun dinilai strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, terutama ketika instansi pemerintah menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi tugas dan fungsi Bidang Datun yang disampaikan Kepala Seksi Datun Kejari Kampar, Andre Antonius.
Dalam pemaparannya, Andre menjelaskan ruang lingkup layanan hukum yang dapat diberikan kejaksaan, termasuk bantuan hukum dan pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, KPU Kabupaten Kampar diharapkan dapat memahami mekanisme memperoleh layanan hukum dari Kejari Kampar ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan pendampingan sesuai kewenangan Bidang Datun,” tutur Andre.
Menurut Andre, penguatan fungsi Datun juga menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi antarlembaga agar persoalan hukum dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang jelas, Bidang Datun siap menjalankan fungsi pelayanan hukum kepada KPU Kabupaten Kampar berdasarkan ruang lingkup kerja sama dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Yudha)














