Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwa

Kajari Arif Budiman Turun Langsung Jadi JPU pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang

59
×

Kajari Arif Budiman Turun Langsung Jadi JPU pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang

Sebarkan artikel ini
Tampak Kajari Kampar Menjadi Jaksa Penuntut Umum pada Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang di PN Tipikor Pekanbaru.

Konstan.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Arif Budiman sepertinya tak main-main menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan gedung Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang T.A 2019.

Pasalnya Dia turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang menjerat Mayusri dan Rif Helti Arselan.

banner 468x60

Mayusri dan Rif Helti Arselan diseret kemeja hijau lantaran diduga terlibat dugaan perkara korupsi itu. Hingga kini keduanya menyandang status terdakwa.

Kajari Arif Budiman yang menjadi JPU dalam kasus itu diketahui telah dua kali menghadiri sidang yang digelar di PN Tupikor Pekanbaru.

Pada sidang yang digelar pada Senin Kemarin, Kajari menghadirikan sembilan saksi untuk memberikan keterangan didepan majelis hakim

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu mengahadirkan sejumlah nama, yakni, Dr Asmara (direktur rsud 2019), Dr. Andri justian (direktur rsud 2017), dicky rahmadi. SE (kabag pengadaan barang jasa 2017), Musdar bin Nazir (ketua pokja), Sulaeman mar’i (kasubag perencanaan pmbngunan RSUD), Apripal ST (anggota pokja), Yosi Indra ST (anggota pokja), Eka Susandra. ST (anggota pokja), serta Emharis KH. S.T (anggota pokja).

“Semuanya ada sembilan orang yang dihadirkan di peridangan untuk memberikan keterangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Senin kemarin (14/3).

Amri menuturkan, selain sembilan nama itu ada deretan nama lain yang akan masuk dalam daftar panggilan selanjutnya.

Nama lain itu dimaksud untuk disumpah agar memberikan keterangan yang sebenar benarnya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Koni Kampar non aktif, Surya Darmawan.

Menurutnya, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi itu, pihaknya hingga kini masih berupaya untuk melakukan penyidikan hingga membongkar siapa siapa yang terlibat dalam kasus korupsi itu. Oleh karena itu sejumlah pihak akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Disisi lain, Amri juga tak menampik bahwa pihak JPU akan menghadirkan saksi yang diduga kuat menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang dalam persidangan, namun ia belum bisa membeberkan siapa nama nama itu.

“Kita akan panggil sejumlah pihak. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tuturnya.

Sebelumnya PN Tipikor Pekanbaru juga telah menggelar sidang pembacaan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Kampar pada Kamis (24/2) yang lalu.

Terdakwa Mayusri dan Rif Helti Arselan dihadirkan secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk sementara para Jaksa Penuntut umum berada di PN Tipikor Pekanbaru.

Pembacaan surat dakwaan langsung dibacakan oleh Kajari Kampar, Arif Budiman, SH.,MH.

Seluruh dakwaan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu dipaparkan secara gamblang dimuka persidangan, termasuk mengungkap peran masing masing terdakwa.

Dalam dakwaannya, pihak JPU membeberkan sejumlah pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sedangkan Subsidairnya,
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab undang – undang Hukum Pidana.

Mendengar seluruh dakwaan itu, penasehat hukum terdakwa tidak merasa keberatan atas seluruh yang didakwakan terhadap kliennya.

Mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dalam persidangan, sehingga agenda sidang selanjutnya langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi.**

Editor: YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi