Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Meranti melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan, Kamis (13/1/2022) kemarin. Penggeledahan dilakukan menyusul ditetapkan Kepala Dinas Kesehatan Meranti sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan itu, pihak Kejaksaan menemukan ribuan alat rapid.
Diperkirakan hampir 2.000 pcs alat Rapid Diagnostic diamankan pihak Kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Meranti, Hamiko mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya pengusutan dugaan korupsi pungutan biaya Rapid Diagnostic Test pada Dinkes Meranti tahun 2021. Perkara ini juga sudah dalam tahap penyidikan.
“Penyidik mengamankan alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1.120 pcs,” kata Miko dilansir dari batamnews.co.id.
Barang-barang yang diamankan diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejari Meranti itu. Kemudian, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Dinkes.
“Bahwa penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tindak pidana korupsi pungutan biaya Rapid Diagnostic Test pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021,” ujarnya.
Tersangka utama sudah dikantongi
Penyidik juga telah mengantongi identitas tersangka utama dalam penanganan perkara tersebut. Tersangka akan diumumkan setelah penyidik memegang hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Meranti.
Diketahui, objek perkara yang tengah diusut Kejari Meranti itu dipastikan berbeda dengan yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang telah menetapkan Kepala Dinkes Meranti Misri Hasanto sebagai tersangka terkait pelaksanaan rapid tes yang dilakukan oleh OPD bersangkutan.
Jaksa menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas karena tidak masuk ke kas daerah.
Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti juga masih didalami.
Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.
Untuk kegiatan tersebut, mulai rapid test massal kepada penyelenggara pilkada 2020, hingga umum. Seluruhnya berbayar.***