Konstan.co.id – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber pada Dialog dalam Program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi dengan Tema Jaksa Jaga Sekolah.
Dialog program tanya jaksa itu dilaksanakan di Gedung Graha Pena, Selasa (17/1).
Dalam penyampaiannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan tentang Dana BOS.
“Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa. Diharapkan kegiatan Jaksa Jaga Sekolah dapat meminimalisir bahkan menghilangkan perilaku koruptif dalam pengelolaan dana BOS sehingga tujuan penyaluran dana BOS dapat tercapai, yakni meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di Provinsi Riau,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa malam (17/1).
Disisi lain, Raharjo mengungkapkan bahwa penyelewengan dana BOS yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi ada 3 hal.
“Mulai dari proses pencairan, proses pengelolaan data dan proses pelaporan atau pertanggung jawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif. Dari beberapa kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS, dana BOS dikelola secara tidak transparan oleh pihak sekolah atau kepala sekolah yang selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi seperti di Mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang dengan cara membuat laporan palsu, pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH juga menyampaikan terkait Jaksa Jaga Sekolah.
Menurutnya, Jaksa Jaga Sekolah dilaksanakan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan memberikan pembekalan pengetahuan tentang delik-delik tindak pidana korupsi yang dapat terjadi sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan Dana BOS.
“Kejaksaan hadir dengan Program Jaga Sekolah, untuk menjaga agar tidak terjadi tindakan melawan hukum seperti tindak pidana korupsi atau pungli yang terjadi di lingkungan sekolah,” jelasnya.