Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaBisnisDaerahHukrimKriminalPeristiwa

Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

43
×

Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati usai ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba. (Foto: ANTARA/HO Polda Sumbar)

Konstan.co.id – Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Teddy terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Hal itu diungkap oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.

banner 468x60

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” kata Mukti.

Mukti menyebut Irjen TM berperan sebagai pengendali dalam peredaran 5 kg sabu. Barang haram itu diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta.

“Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual,” ucap Mukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi