Konstan.co.id – Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Kampar tidak masuk kategori berkinerja baik.
Bukan hanya Kampar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberikan sejumlah catatan serius bagi penjabat (Pj) kepala daerah.
Dari informasi yang dihimpun, dari total nilai sebesar 28, Kabupaten Kampar hanya masuk dalam kategori Cukup diurutan 37 dengan skor nilai 19 atau hanya sebesar 67,9.
Dari data tersebut, penjabat Kepala Daerah Kabupaten Kampar menempati pada urutan 37 dari 44 data Pj Kepala Daerah Bekinerja.
Pj Bupati Kampar, Kamsol saat dimintai tanggapannya Senin (9/1/2023) terkait hasil evaluasi tersebut masih enggan berkomentar.
Redaksi Konstan.co.id berupaya melakukan konfirmasi. Pj Bupati Kamsol malah balik menanyakan berapa nilai yang diperoleh kota Pekanbaru.
“Kota Pekanbaru berapa,” ujarnya sembari bertanya.
Diketahui, Pj Dr H Kamsol, MM resmi dilantik sebagai Pj Bupati Kampar menggantikan Catur Sugeng Susanto, SH.,MH yang telah habis masa jabatannya.
Kamsol dilantik oleh Gubernur Riau Drs Syamsuar,M.Si bersamaan dengan Pelantikan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun,S.STP di Ruang Pauh Janggi Gubernuran Pekanbaru, pada Senin (23/5/2022) tahun yang lalu.
Kala itu, usai dilantik Kamsol mengatakan bahwa dirinya mengisi pemerintahan yang transisi.
“Yang namanya transisinya itu mempersiapkan bersama sampai terpilihnya bupati defenitif, namun dalam perjalanan tetap ada evaluasi,” kata Kamsol saat dikonfirmasi Konstan.co.id, usai acara pelantikan, Senin Siang (23/5).
Menurut Dia, setelah dilantik ini ia akan menjalankan sejumlah program yang telah diamanatkan kepada dirinya.
Sejumlah program itu juga telah disampaikan langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
“Sebagaimana amanat gubernur dalam pengarahan ada poin poin penting yang mesti dilaksanakan. Banyak persoalan persoalan yang harus dituntaskan, sehingga saya harus menyusun dulu skala prioritas,” ucapnya.
“Skala prioritas sesuai dengan kebutuhan pendanaan. Mana ada waktu yang cepat tanpa ada pendanaan itu yang kita tuntaskan segera, namun jika itu perlu pendanaan kita akan menyesuaikan apabila ada waktu kita masukan ke perubahan dan apabila jangka waktunya panjang terpaksa kita harus menganggarkan ke tahun 2023. Pokoknya 2 tahun ini program yang bisa kita lakukan,” jelas Kamsol kala itu.
Perlu diketahui juga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang telah dilantik dan jatuh tempo masa evaluasinya per tiga bulan sekali atau per triwulan.
Seperti dilansir laman Kemendagri, Selasa (20/12/2022), dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung secara virtual.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw, menyampaikan tiga bidang penilaian yang dijadikan dasar evaluasi.
Menurut Tomsi, bidang pertama yakni pemerintahan.
Berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, belum seluruh Pj. kepala daerah melakukan perubahan terhadap layanan publik.
Tomsi menyatakan, belum seluruh Pj kepala daerah mengalokasikan anggaran untuk dukungan Pemilu 2024.
“Khususnya yang APBD-nya kecil, kalau disekaliguskan dipotong di 2024 maka pada tahun 2024 tidak akan ada pembangunan, ini harus dicicil 2023, kemudian 2024,” katanya kala itu.
Lalu Tomsi menyatakan, bidang yakni pembangunan yang meliputi 5 aspek dari 10 indikator pembangunan.
Untuk aspek itu, Irjen Kemendagri memberikan catatan serius bagi Pj. kepala daerah yang belum mengoptimalkan realisasi anggaran, serta belum melakukan langkah-langkah kebijakan pengendalian inflasi.
“Tolong dipahami cara penilaian ini, selain dari pada yang memaparkan yang bukan seremonial, hanya foto-foto, tidak. Tetapi betul-betul kegiatan yang berkaitan dengan aspek penilaian, kemudian memberikan data dukungannya, ini yang kita hitung,” tuturnya.
Ketiga, bidang kemasyarakatan yang meliputi dua aspek dari empat indikator, yaitu upaya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta pengelolaan pengaduan.
“Belum seluruh Pj kepala daerah menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Tomsi.
Dari bidang, aspek dan indikator penilaian tersebut, Kemendagri membagi kategori penilaian dengan kriteria baik, cukup, dan kurang.
Dengan evaluasi yang dilakukan secara rutin, diharapkan Pj. kepala daerah meningkatkan kinerjanya masing-masing untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Harapannya di triwulan berikutnya, penilaian ini dapat berubah menjadi lebih baik, untuk mereka yang skornya kurang. Kemarin sudah diberikan penjelasan khusus, dimohon untuk bisa memperbaikinya dan memberikan laporan update mengenai perbaikannya,” jelasnya.