Konstan.co.id – Sejumlah hakim dan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang telah menjerat Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaini Hidayat Yang kini berstatus sebagai tersangka.
Mereka yang dipanggil yakni, Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangingi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari inews.id, Jumat (4/3/2022).
KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu yakni, Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yaitu Hendro Kasiono. Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro tersangka pemberi suap.**