Konstan.co.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Toni Hidayat dan Repol SAg pimpin rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Kampar 2017-2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (28/3/2022).
Rapat paripurna digelar karena masa jabatan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto telah berakhir.
Wakil Ketua DPRD Kampar Toni Hidayat menjelaskan, DPRD Kampar menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Kampar periode 2017-2021 karena habis masa jabatan.
Pengumuman ini menjadi dasar bagi Gubernur Riau untuk menindaklanjutinya mencari Pj Bupati Kampar, Tentu akan paripurna selanjutnya SK Kemendagri dan SK Gubernur untuk Pj Bupati Kampar.
“Ini paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Kampar.Kita umumkan bahwa 22 Mei 2022 masa jabatan bupati berakhir. Surat ini menjadi dasar bagi Gubernur Riau mencari Pj Bupati Kampar,” jelas Toni Hidayat.
Toni Hidayat menambahkan, berharap Gubri menunjuk pejabat yang terbaik untuk Kampar ke depannya. Tentunya bisa komunikasi dengan baik dengan lembaga legislatif.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol SAg menambahkan, kewajiban DPRD melaksanakan paripurna sesuai amanah undang-undang bahwa disampaikan pimpinan DPRD untuk paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Kampar periode 2017-2022 yang habis masa jabatannya.

Tampak sejumlah anggota dewan menghadiri sidang paripurna.
Repol menambahkan, mengapa diumumkan, pertama mengingat Gubri bahwa masa jabatan Bupati Kampar sudah habis masa jabatannya. Segera dilakukan proses penunjukkan Pj. Yang kedua ini memang diatur oleh undang-undang untuk paripurna.
“Mengapa kita menggelar paripurna di akhir bulan ini, sementar masih ada ada dua bulan lagi masa jabatan bupati berakhir. Kita memprediksi di Kemendagri prosesnya 15 hari sampai 30 hari. Hasil diskusi bersama pimpinan DPRD hasil paripurna kita kirimkan pertengahan April,” jelas Repol.
Repol menambahkan, sehingga Gubri punya waktu satu bulan setengah memproses dan mengajukan Pj lalu menunggu proses di Kemendagri. Kalau bisa satu pekan atau lima hari dari habis masa jabatan Bupati Catur Sugeng Susanto, Pj sudah keluar SK-nya, makanya dipercepat paripurna.
“Supaya ada waktu yang luang bagi bagi Gubri untuk memilih Pj Bupati Kampar. Kita hanya memprediksi saja, SOP di Kemendagri dari 15 hari sampai 30 hari,” jelas Repol.
Saat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Kampar periode 2017-2022 yang masa jabatan berakhir, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto tampak tidak hadir.
Repol saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan ketidak hadiran Bupati Kampar.
“Silahkan konfirmasi ke Sekwan apakah diundang atau tidak,”sebutnya.**