Konstan.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/2).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa terpidana tersebut ialah Syarif Abdullah.
Pria 68 tahun itu di amankankan di Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.
“Adapun Syarif Abdullah merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Saat diamankan terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Ketut.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat belas rupiah),” imbuhnya.
Soal perkara itu, Ketut mengungkapkan Putusan Mahkamah Agung yang dijatuhkan kepada Syarif Abdullah.
Selain pidana penjara, Syarif Abdullah juga dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah.
“Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
“Lalu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah). Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara,” jelas Ketut memungkasi.