Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

DPO Asal Pekanbaru Syarif Abdullah Diamankan di Jawa Timur

badge-check

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Perbesar

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Konstan.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/2).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa terpidana tersebut ialah Syarif Abdullah.

Pria 68 tahun itu di amankankan di Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.

“Adapun Syarif Abdullah merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Saat diamankan terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Ketut.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat belas rupiah),” imbuhnya.

Soal perkara itu, Ketut mengungkapkan Putusan Mahkamah Agung yang dijatuhkan kepada Syarif Abdullah.

Selain pidana penjara, Syarif Abdullah juga dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah.

Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Lalu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah). Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara,” jelas Ketut memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kualitas Udara Bangkinang Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 158

27 Agu 2026 - 15:11 WIB

Kualitas Udara Bangkinang Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 158

Kajari Kampar Ikut Teken Deklarasi Bersama Cegah Karhutla

26 Agu 2026 - 16:25 WIB

Kajari Kampar Ikut Teken Deklarasi Bersama Cegah Karhutla

Kualitas Udara Bangkinang Masuk Kategori Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

24 Agu 2026 - 23:41 WIB

Kualitas Udara Bangkinang Masuk Kategori Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

11 Agu 2026 - 11:38 WIB

Asrama Putra Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu di Kampar Terbakar, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan

11 Agu 2026 - 10:42 WIB

Bupati Kasmarni Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Sinergi Layani Masyarakat Perbatasan
Trending di Berita