Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Komite Independen Awasi Implementasi Perpres “Publisher Rights”

badge-check

Komite Independen Awasi Implementasi Perpres “Publisher Rights” Perbesar

SIARAN PERS NO. 155/HM/KOMINFO/02/2024

Konstan.co.id – Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk membentuk Komite “Publisher Rights”.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan keberadaan komite independen bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” jelasnya dalam siaran langsung CNN Indonesia Connected: Implementasi Perpres Publisher Rights di Indonesia, dari Studio 2 CNN TV Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (22/02/2024).

Wamen Nezar Patria menjelaskan komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Anggota terdiri dari lima orang mewakili unsur dalam Dewan Pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat. “Dan satu orang mewakili Pemerintah untuk mendukung proses administratif. Proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah,” tuturnya.

Mengenai proses kerja, Wamen Nezar Patria menyatakan mereka yang duduk di komite ini tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital. Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.

“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” jelas Wamenkominfo. 

Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan. Menurut Wamen Nezar Patria agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen.

“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” tuturnya.

Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital. 

Menurut Wamenkominfo hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi. 

“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi. Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Abitrase atau yang lain,” jelas Wamenkominfo.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ahmad Yuzar Perkuat Sinergi dengan Polda Riau

21 Okt 2026 - 18:30 WIB

Ahmad Yuzar Perkuat Sinergi dengan Polda Riau

Jelang Kunjungan KPK, Pemkab Kampar Evaluasi Bukti Reformasi Birokrasi

20 Okt 2026 - 21:04 WIB

Jelang Kunjungan KPK, Pemkab Kampar Evaluasi Bukti Reformasi Birokrasi

Momen Bupati Kampar Ahmad Yuzar Dikerumuni Siswa di Sekolah yang Baru Terbakar

20 Okt 2026 - 06:03 WIB

Momen Bupati Kampar Ahmad Yuzar Dikerumuni Siswa di Sekolah yang Baru Terbakar

Ahmad Yuzar Sodorkan Proposal Museum Muara Takus kepada Fadli Zon

19 Okt 2026 - 06:24 WIB

Ahmad Yuzar Sodorkan Proposal Museum Muara Takus kepada Fadli Zon

MTQ Kampar Jadi Momentum Doa di Tengah Ancaman Bencana

12 Okt 2026 - 10:22 WIB

MTQ Kampar Jadi Momentum Doa di Tengah Ancaman Bencana
Trending di Kampar