Konstan.co.id – Seorang pria paruh baya ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Pasalnya ia diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pihak Kepolisian mengungkap bahwa terduga berinisial MY (56) warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
MY diduga kuat telah melakukan KDRT terhadap Istrinya Sunarsi (51).
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Tapung AKP Aprinaldi SH.,MH mengatakan MY ditangkap disalah satu rumah warga pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
“Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti baju kaos lengan panjang warna kuning, celana panjang jeans warna biru dan Surat Nikah atas nama Sunarsih,” ujar Aprinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (13/4).
Kapolsek menuturkan awal mulanya peristiwa KDRT itu terjadi.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, penyaniayaan tersebut terjadi pada Jum’at tanggal 8 April 2022 sekira jam 09.30 wib. Saat itu sang istri (korban) melihat Handphone milik suaminya yang bernama MY dan melihat SMS masuk.
Kecurigaan istri bermula pada saat sang suami langsung menghapus SMS masuk tersebut.
“Istrinya merasa penasaran dan menanyakan hal tersebut ke suami secara berulang kali. Tiba tiba suaminya sontak marah dan langsung membanting badan istrinya diatas tempat tidur dan memegang kedua tangannya lalu memukul pipi sebelah kanan,” jelas Aprinaldi.
Apri juga membeberkan bahwa korban juga sempat meminta pertolongan kepada anaknya, sehingga perlakuan MY terhenti dan melepaskan tangan korban.
Mendapat perlakukan tersebut, kata Apri, sang istri merasa tak terima dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
“Korban merasa dirugikan lantaran tangan dan lehernya sakit dan melaporkan ke pihak Kepolisian,” imbuhnya.***