Sroll Baca Artikel
banner 468x60
DaerahHukrimPemerintahanPeristiwa

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Lubuk Pakam Ditangkap Polsek Tapung

48
×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Lubuk Pakam Ditangkap Polsek Tapung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Seorang pemuda asal Lubuk Pakam Sumatera Utara diamankan oleh pihak Kepolisian, Sabtu (9/4)/2022). Pria berinisial RS itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Terduga ditangkap oleh pihak Kepolisian di Simpang Desa Majapahit, Kabupaten Kampar, Riau.

banner 468x60

Berdasarkan informasi, RS diketahui berdomisili di Pasar Minggu desa Bencah Kelubi, kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Tapung, AKP. Ihut Manjalo Tua mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap RS dilakukan atas laporan dari pihak orang tua korban.

Pihak Keluarga tidak terima anak perempuannya yang masih berusia
15 tahun dicabuli oleh pelaku.

“RS diamankan berdasarkan laporan dari pihak orang tua korban,” ujar Ihut Manjalo dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, Senin (11/9).

Ihut mengungkapkan kronologis terjadinya kasus pencabulan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (10/2/2022) yang lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah orang tua korban.

Pelaku yang melihat anak yang berusia 15 tahun itu sedang tidur didalam kamar miliknya dan langsung masuk serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara membuka baju dan celana korban dan langsung melakukan persetubuhan sebanyak 1 (satu) kali.

“Korban sedang tidur didalam kamar miliknya, tiba-tiba pelaku langsung membuka pintu rumah kemudian masuk ke dalam rumah dan membuka pintu kamar korban, lalu masuk kedalam kamar dan melancarkan aksinya,” beber Ihut.

Atas kejadian itu, kata Ihut, orang tua korban tak terima dan lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Tapung untuk segera ditindak lanjuti.

“Setelah kita mendapat laporan. Kita langsung bergerak menuju tempat sasaran. Saat tiba di simpang Desa Majapahit langsung berhasil mengamankan pelaku, dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Ihut, sejumlah barang bukti juga turut dibawa. Barang bukti itu diperoleh dari tangan pelaku.

“Barang buktinya 1 kaos katun bewarna hitam, 1 celana panjang katun bewarna hitam, serta 1 celana dalam bewarna abu abu liris hitam,” ungkap Kapolsek.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi