Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026 Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026 Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin

Bisnis

Buntut Kasus Penyelewengan Dana Covid-19, Kadiskes Payakumbuh Resmi Ditahan

badge-check


					Proses penahanan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jumat (11/3/2022). Perbesar

Proses penahanan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jumat (11/3/2022).

Konstan.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Bakhrizal ditahan dalam dugaan kasus korupsi dana Covid-19 dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD). Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saut Berhard Zamanik mengungkapkan bahwa penahanan yang bersangkutan untuk kepentingan proses hukum kasus tersebut.

Saut menuturkan pihaknya akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Padang dalam waktu dekat ini. Hal itu dilakukan agar perkara dapat segera disidangkan secepatnya.

“Agar sesegera mungkin dilaksanakan persidangannya,” kata Saut dikutip dari sumbarkita.co.id, Jumat (11/3).

Saut juga menegaskan, penahanan terhadap Bakhrizal merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 195 juta.

Menurut dia, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah selesai sehingga masuk dalam proses penyusunan penuntutan.

Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

“Kami tetap mendalami kasus ini. (Tidak tertutup kemungkinan) apakah ada tersangka baru atau tidak,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021. Penetapan tersangka dilakukan  setelah tim penyidik Kejari Payakumbuh memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh.

Dalam kasus ini Bakhrizal diduga terlibat korupsi  dana Covid-19 tahun anggaran 2020.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang

4 Mei 2026 - 21:08 WIB

Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar

3 Mei 2026 - 20:21 WIB

Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

3 Mei 2026 - 14:45 WIB

Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026

3 Mei 2026 - 14:31 WIB

Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin

2 Mei 2026 - 13:28 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor