Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Bisnis

Buntut Kasus Penyelewengan Dana Covid-19, Kadiskes Payakumbuh Resmi Ditahan

badge-check


					Proses penahanan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jumat (11/3/2022). Perbesar

Proses penahanan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jumat (11/3/2022).

Konstan.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Bakhrizal ditahan dalam dugaan kasus korupsi dana Covid-19 dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD). Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saut Berhard Zamanik mengungkapkan bahwa penahanan yang bersangkutan untuk kepentingan proses hukum kasus tersebut.

Saut menuturkan pihaknya akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Padang dalam waktu dekat ini. Hal itu dilakukan agar perkara dapat segera disidangkan secepatnya.

“Agar sesegera mungkin dilaksanakan persidangannya,” kata Saut dikutip dari sumbarkita.co.id, Jumat (11/3).

Saut juga menegaskan, penahanan terhadap Bakhrizal merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 195 juta.

Menurut dia, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah selesai sehingga masuk dalam proses penyusunan penuntutan.

Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

“Kami tetap mendalami kasus ini. (Tidak tertutup kemungkinan) apakah ada tersangka baru atau tidak,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021. Penetapan tersangka dilakukan  setelah tim penyidik Kejari Payakumbuh memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh.

Dalam kasus ini Bakhrizal diduga terlibat korupsi  dana Covid-19 tahun anggaran 2020.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

10 Februari 2025 - 17:01 WIB

Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap Lantaran Jual Hutan Lindung 150 Hektare

8 Februari 2025 - 09:41 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf