Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Bisnis

Buntut Kasus Penyelewengan Dana Covid-19, Kadiskes Payakumbuh Resmi Ditahan

badge-check


					Proses penahanan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jumat (11/3/2022). Perbesar

Proses penahanan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jumat (11/3/2022).

Konstan.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Bakhrizal ditahan dalam dugaan kasus korupsi dana Covid-19 dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD). Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saut Berhard Zamanik mengungkapkan bahwa penahanan yang bersangkutan untuk kepentingan proses hukum kasus tersebut.

Saut menuturkan pihaknya akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Padang dalam waktu dekat ini. Hal itu dilakukan agar perkara dapat segera disidangkan secepatnya.

“Agar sesegera mungkin dilaksanakan persidangannya,” kata Saut dikutip dari sumbarkita.co.id, Jumat (11/3).

Saut juga menegaskan, penahanan terhadap Bakhrizal merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 195 juta.

Menurut dia, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah selesai sehingga masuk dalam proses penyusunan penuntutan.

Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

“Kami tetap mendalami kasus ini. (Tidak tertutup kemungkinan) apakah ada tersangka baru atau tidak,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021. Penetapan tersangka dilakukan  setelah tim penyidik Kejari Payakumbuh memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh.

Dalam kasus ini Bakhrizal diduga terlibat korupsi  dana Covid-19 tahun anggaran 2020.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis

13 April 2026 - 12:41 WIB

Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

11 April 2026 - 19:21 WIB

Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

9 April 2026 - 13:35 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88