Sroll Baca Artikel
BisnisDaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwa

Buntut Kasus Penyelewengan Dana Covid-19, Kadiskes Payakumbuh Resmi Ditahan

29
×

Buntut Kasus Penyelewengan Dana Covid-19, Kadiskes Payakumbuh Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Proses penahanan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jumat (11/3/2022).

Konstan.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Bakhrizal ditahan dalam dugaan kasus korupsi dana Covid-19 dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD). Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

banner 468x60
Baca Juga

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saut Berhard Zamanik mengungkapkan bahwa penahanan yang bersangkutan untuk kepentingan proses hukum kasus tersebut.

Saut menuturkan pihaknya akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Padang dalam waktu dekat ini. Hal itu dilakukan agar perkara dapat segera disidangkan secepatnya.

“Agar sesegera mungkin dilaksanakan persidangannya,” kata Saut dikutip dari sumbarkita.co.id, Jumat (11/3).

Saut juga menegaskan, penahanan terhadap Bakhrizal merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 195 juta.

Menurut dia, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah selesai sehingga masuk dalam proses penyusunan penuntutan.

Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

“Kami tetap mendalami kasus ini. (Tidak tertutup kemungkinan) apakah ada tersangka baru atau tidak,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021. Penetapan tersangka dilakukan  setelah tim penyidik Kejari Payakumbuh memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh.

Dalam kasus ini Bakhrizal diduga terlibat korupsi  dana Covid-19 tahun anggaran 2020.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel ini diproteksi