Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Breaking News, Mantan Kades Indra Sakti Kampar Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tanah

badge-check

Kejari Kampar tetapkan status tersangka mantan Kades Indra Sakti Kampar (Foto: Istimewa) Perbesar

Kejari Kampar tetapkan status tersangka mantan Kades Indra Sakti Kampar (Foto: Istimewa)

RIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menetapkan mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Misdi sebagai tersangka, Jumat (23/5/2025).

Menurut pihak Kejari Kampar, Mantan Kades periode tahun 2017 sampai dengan 2023 ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengalihan Status Tanah Restan Kawasan Transmigrasi Desa Indra Sakti.

banner 468x60

“Hari ini penyidik Kejari Kampar telah menetapkan status tersangka terhadap MD selaku mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kampar,” ujar Kasi Intel Jackson Apriyanto didampingi oleh Kasi Pidsus, Marthalius kepada Konstan.co.id.

Jackson mengemukakan bahwa penetapan status tersangka ini telah melalui serangkaian kegiatan.

Pihaknya juga telah melakukan ekspose bersama dengan pihak Kejati Riau.

“Ini berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 20-05-2025 terkait dengan Penyidikan,” tuturnya.

Jackso juga menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Status Tanah Restan Kawasan Transmigrasi Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung ini disimpulkan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Dalam peristiwa itu juga ditemukannya dua alat bukti yang sah.

“Sambil menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Kampar, penyidik telah melakukan penilaian Kerugian Negara diperkirakan sekitar 1,3 Miliar lebih,” sebutnya.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka MD dilakukan penahanan terhitung pada hari ini tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 20 hari kedepan,” ungkap Jackson.

Disisi lain, Jackson memaparkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini.

Kata dia, modus yang dilakukan adalah Selaku Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Tanah atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan terhadap tanah Negara yang diperuntukkan untuk Kas Desa dan Fasilitas Umum Desa Indra Sakti yang merupakan Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi/ Desa Transmigrasi UPT II Sei Garo penempatan Tahun 1989-1990 dengan pola PIR TRANS, yang mengakibatkan negara atau pemerintah derah Kampar mupun pemerintah Desa Indra Sakti tidak bisa mengelola dan menguasai Aset fisik tanah seluas 40-an hektar lebih.

“Kemudian tersangka menerima sejumlah uang dari pihak dalam pengurusan surat-surat tanah tersebut yang tidak sesuai dengan Ketentuan UU yang berlaku,” jelas Jackson memungkasi.

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ahmad Yuzar Bidik Riverside Jadi Ruang Rekreasi Baru di Kampar

31 Okt 2026 - 19:14 WIB

Ahmad Yuzar Bidik Riverside Jadi Ruang Rekreasi Baru di Kampar

Ahmad Yuzar Gandeng Komunitas Off-Road Kembangkan Wisata Danau Rusa Kampar

30 Okt 2026 - 16:45 WIB

Ahmad Yuzar Gandeng Komunitas Off-Road Kembangkan Wisata Danau Rusa Kampar

Kejari Kampar Pasang Strategi Pencegahan Hukum, Bidang Datun Gandeng Dua OPD

29 Okt 2026 - 21:23 WIB

Kejari Kampar Pasang Strategi Pencegahan Hukum, Bidang Datun Gandeng Dua OPD

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Menpora

28 Okt 2026 - 09:39 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Menpora

Mengapa Mantan Anggota DPRD Kampar Tak Pernah Hadir dalam Perkara KUR BNI

28 Okt 2026 - 09:32 WIB

Mengapa Mantan Anggota DPRD Kampar Tak Pernah Hadir dalam Perkara KUR BNI
Trending di Hukrim