KAMPAR — Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menemui jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta pada Kamis, (21/5/2026). Dalam pertemuan itu, DPRD Kampar menyoroti meluasnya peredaran narkotika yang kini disebut mulai masuk ke wilayah pedesaan dan kawasan perkebunan di Kabupaten Kampar.
Kunjungan kerja tersebut diterima Sekretaris Utama BNN RI Tantan Sulistyana di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Rombongan DPRD Kampar dipimpin Ketua Komisi II Toni Hidayat bersama sejumlah anggota dewan.
Dalam audiensi itu, BNN memaparkan kondisi penyalahgunaan narkotika yang masih tinggi, baik secara global maupun nasional. Berdasarkan data BNN, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai sekitar 2,11 persen atau setara 4,1 juta penduduk usia 15 hingga 64 tahun.
BNN menyebut kelompok usia produktif, terutama remaja 15 hingga 24 tahun, menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Lembaga itu juga menyoroti munculnya tren baru berupa penggunaan narkotika sintetis yang dicampur ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.
Di hadapan jajaran BNN, DPRD Kampar menyampaikan bahwa persoalan narkotika di daerahnya tidak lagi hanya ditemukan di tempat hiburan malam atau kawasan wisata. Berdasarkan laporan masyarakat saat masa reses, penyalahgunaan narkotika disebut telah menyebar hingga desa dan area perkebunan yang berjauhan dari pusat keramaian.
“Peredaran narkotika kini sudah masuk ke wilayah pedesaan dan kawasan perkebunan,” demikian disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Komisi II DPRD Kampar juga menyoroti belum maksimalnya penerapan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan narkotika. Selain itu, Kabupaten Kampar hingga kini belum memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Menanggapi hal itu, BNN mendorong Pemerintah Kabupaten Kampar segera membentuk Unit Layanan Terpadu P4GN atau satuan tugas khusus di tingkat daerah.
Unit tersebut nantinya dapat menjadi penghubung pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan narkotika sebelum terbentuknya BNNK.
BNN menilai dukungan pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), terutama dalam aspek regulasi, pengawasan, dan penganggaran.
Selain penindakan, pertemuan itu juga membahas penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. BNN menyebut Kampar memiliki puluhan tenaga lokal yang telah mendapat pelatihan rehabilitasi dan dapat dilibatkan dalam program pemulihan berbasis masyarakat.










