Sroll Baca Artikel
BeritaDaerahHukrimKamparPemerintahanPeristiwa

Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti Kampar, Sejumlah Pihak Mangkir Dipanggil Kejaksaan

1927
×

Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti Kampar, Sejumlah Pihak Mangkir Dipanggil Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.

Konstan.co.id – Perkara Tanah Kas Desa di Desa Indra Sakti Kampar Riau masih terus berlanjut.

Sejumlah pihak dikabarkan mangkir dari pemanggilan tim tindak pidana khusus Kejari Kampar.

banner 468x60

Dikabarkan juga, ada 4 orang yang telah diagendakan untuk dimintai keterangan hari ini. ketidakhadiran empat orang itu diketahui tanpa keterangan.

Baca Juga

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius tak menampik perihal pemanggilan itu. Namun pihaknya tidak mengetahui alasan sejumlah pihak itu tidak hadir.

“Pada hari ini memang kita agendakan pemeriksaan terhadap empat orang. namun sampai pada saat ini tidak hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi Konstan.co.id, di ruangan kerjanya, Senin (12/2).

Marta mengaku bahwa empat orang tersebut telah dipanggil secara patut oleh pihaknya.

Ia pun memastikan pemanggilan tersebut sesuai dengan prosedur lantaran telah melakukan penyelidikan dalam perkara ini.

“Padahal sudah diagendakan. Ke empat pihak itu yakni, Mantan Kepala Bidang Aset dan Keuangan Desa Dinas PMD Kampar, Kepala Urusan Pelayanan Desa Indra Sakti,” ucapnya.

“Kemudian, Ketua Badan BPDB Indra Sakti tahun 2019 serta Kepala Urusan Umum Desa Indra Sakti. Mereka mangkir dari pemanggilan,” tambah Martha.

Sebelumnya, tim tindak pidana khusus Kejari Kampar juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.

Perkara ini telah masuk ke penyelidikan.

“Berdasarkan dari pendalam serta petunjuk pimpinan maka kami dalam hal ini memang melakukan kegiatan pada tahun 2024 ini, termasuk perkara Tanah Kas di Desa Indra Sakti yang sebelumnya ada laporan masuk dari Bidang Intelijen,” ujarnya Marthalius didampingi Kasi Intel Rendy Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id kala itu Kamis (1/2/2024).

Martha meyakini perkara tanah di Desa Indra Sakti akan terus didalami.

“Hari ini sudah dua orang yang diperiksa. Kedua yang bersangkutan telah memberikan keterangan terkait perkara tersebut,” ulasnya.

Disinggung soal perkara tanah ini, Martha mengaku bahwa hal tersebut merupakan antensi dari pimpinan.

Apalagi, Pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan intruksi perihal Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.

Disisi lain, Martha menegaskan bahwa pada tahun 2024 ini pihaknya akan lebih serius menangani perkara tanah Kas Desa ini.

Hal tersebut dilakukan lantaran pada tahun 2024 ini telah masuk pada program kerja.

“Saya sampaikan bahwa ini tahun angaran baru 2024, sebagaimana program kerja dari Pidsus Kejari Kampar dimana ada program kerja penanganan perkara,” ucapnya.

error: Artikel ini diproteksi