Konstan.co.id – Camat Tapung, Sofiandi akhirnya memberikan respon perihal penggeledahan kantornya yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kampar.
Dia sangat mendukung langkah pihak Kejari Kampar dalam melakukan upaya penyidikan terkait perkara tanah di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kampar Riau.
“Camat Tapung mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan yang diilaksanakan Kajari Kampar dalam upaya penyidikan terkait tanah R di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung,” kata Sofiandi saat dikonfirmasi Konstan.co.id melalui sambungan pesan WhatsApp pribadinya, Rabu (3/4/2024).
Menurut dia, aksi penggeledahan yang dilakukan pihak Kejari Kampar merupakan upaya pengumpulan data.
“Saya siap membantu dalam upaya pengumpulan data yg dibutuhkan pihak Kejaksaan,” ucapnya.
Disinggung soal kesiapannya apabila dirinya dipanggil oleh pihak Kejari Kampar untuk memberikan keterangan, Dia menanggapi dengan santai.
Ia merespon siap hadir jika diperlukan untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan.
“Siap hadir,” singkatnya.
Sebelumnya, Camat Sofiandi juga pernah memberikan keterangan pada tim tindak pidana khusus saat perkara tanah ini bergulir.
Kala itu, status perkara masih dalam penyelidikan. Sofiandi mengungkapkan proses pemeriksan dirinya selama 3 jam lebih.
Dia dimintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Diketahui Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penggeledahan 3 tempat terkait kasus Tanah di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar Riau, Selasa (2/4/2024).
Tiga tempat itu termasuk Kantor Camat Tapung.
Saat penggeledahan berjalan, Sofiandi tidak berada di tempat.
Sejumlah dokumen turut disita dalam proses penggeledahan tersebut.
Selain Kantor Camat Tapung, Tim Kejari Kampar juga menggeledah kediaman mantan Kades Indra Sakti, Misdi.
Kemudian dilanjutkan dengan kantor Desa Indra Sakti.
Menurut pantauan, dari lokasi penggeledahan itu pihak Kejari Kampar menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang kini tengah menjadi atensi Kejaksaan Agung itu.
“Penggeledahan kita lakukan pada tiga tempat. Kita membagi sejumlah tim untuk melakukan penggeledahan secara serentak,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi, usai melakukan penggeledahan.
Martha mengaku bahwa saat ni proses penangganan perkara ini semakin berprogres.
Menurutnya, proses penggeledahan memang perlu dilakukan.
“Setelah ini kita akan memanggil para saksi saksi dalam perkara ini,” ucapnya.