Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPemerintahanPeristiwa

BPK Ungkap Temuan Pada Pengelolaan Sewa Alat Berat Tahun 2022 Pada UPTD Dinas PUPR Kampar

223
×

BPK Ungkap Temuan Pada Pengelolaan Sewa Alat Berat Tahun 2022 Pada UPTD Dinas PUPR Kampar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Internet).

Konstan.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau mengungkap ada temuan pada pengelolaan sewa alat berat pada UPTD peralatan alat berat Dinas PUPR Kampar pada tahun 2022.

Diketahui, BPK melaksanakan pemeriksaan atas dokumen perjanjian sewa, dokumen
pertanggungjawaban Retribusi Pemakaian Alat Berat dan hasil wawancara kepada Kepala UPTD Peralatan Alat Berat, Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Penerimaan Dinas PUPR serta hasil konfirmasi pihak ketiga diketahui bahwa pengelolaan sewa alat berat pada UPTD Peralatan Alat Berat Dinas.

banner 468x60

Menurut hasil pemeriksaan BPK menunjukan bahwa pengelolaan sewa alat berat belum memadai dengan berbagai rincian.

“Perjanjian sewa alat berat belum disusun secara memadai Penyewaan alat berat dilaksanakan oleh UPTD Peralatan Alat Berat melalui perikatan dengan 26 pihak penyewa dari eksternal Pemerintah Kabupaten Kampar. Hasil pemeriksaan atas perjanjian sewa alat berat menunjukkan bahwa perjanjian
tersebut tidak mencantumkan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran sewa dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Barang, melainkan ditandatangani oleh Kepala UPTD Peralatan Alat Berat. Kepala UPTD Peralatan Alat Berat menyatakan kurang memahami regulasi yang mengharuskan pencantuman pengaturan tentang sanksi denda atas keterlambatan pembayaran sewa serta perjanjian sewa yang seharusnya ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR,” terang Resume Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian In8Otern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang ditanda tangani oleh penanggung jawab Pemeriksaan Emmy Mutiarini menurut data yang dimiliki redaksi Konstan.co.id.

Kemudian, Pengendalian dan pengawasan atas Pendapatan Retribusi Sewa Alat Berat juga tidak memadai.

Dalam temuan itu juga dipaparkan, UPTD Peralatan Alat Berat tidak menyusun dokumen monitoring keberadaan dan jadwal kerja alat berat sebagai upaya pengamanan Barang Milik Daerah. Pelaporan keberadaan serta jam kerja harian alat berat dilakukan secara lisan oleh Operator Alat Berat kepada Kepala UPTD Peralatan Alat Berat. Selain itu, Kepala UPTD Peralatan Alat Berat tidak melaporkan perkembangan pengelolaan sewa alat berat secara lengkap kepada Kepala Dinas PUPR dan hanya menyampaikan realisasi Pendapatan Retribusi Sewa Alat Berat.

Lalu, Pendapatan Retribusi Sewa Alat Berat sebesar Rp477.687.500,00 diterima Kas Daerah setelah diserahterimakannya alat berat kepada penyewa. Pihak penyewa seharusnya membayarkan Retribusi Sewa Alat Berat dua hari sebelum diserahterimakannya alat berat kepada penyewa. Retribusi Sewa Alat Berat sebesar Rp477.687.500,00 tersebut diterima pada periode antara 10 s.d. 201 hari terhitung sejak diserahterimakannya alat berat kepada pihak penyewa. Rincian Retribusi Sewa Alat Berat sebesar Rp 477.687.500,00.

Juga, Standar Prosedur Operasional (SOP) Pengajuan Pinjam Sewa Alat Berat belum lengkap yaitu belum mengatur proses pengelolaan penerimaan antara UPTD Peralatan Alat Berat dan Dinas PUPR, proses perpanjangan kontrak, dan pelaksanaan perbaikan alat berat pada masa sewa. SOP tersebut juga belum ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan berdasarkan hasil konfirmasi kepada para penyewa alat berat pada tahun 2022 diketahui bahwa pembayaran Retribusi Sewa Alat Berat dilakukan secara tunai langsung kepada Kepala UPTD Peralatan Alat Berat. Para penyewa menyatakan bahwa tidak menerima tanda bukti bayar retribusi dari Kepala UPTD Peralatan Alat Berat. Hasil klarifikasi kepada Bagian Keuangan UPTD Peralatan Alat Berat dan Bendahara Penerimaan Dinas PUPR diketahui bahwa UPTD Peralatan Alat Berat tidak pernah menerbitkan bukti pembayaran yang telah dilegalisasi/diporporasi oleh Dinas PUPR kepada para penyewa dan tidak mengarsipkan dengan tertib bukti terkait pembayaran dari penyewa. Selain itu, hasil konfirmasi kepada para penyewa alat berat, juga ditemukan indikasi pengenaan tarif sewa alat berat yang tidak sesuai ketentuan dalam Perda Retribusi Kabupaten Kampar. Para penyewa memberi keterangan bahwa penyewa dipungut dengan kisaran biaya antara Rp2.000.000,00 s.d. Rp3.000.000,00 untuk alat berat jenis motor grader yang tarifnya di peraturan daerah sebesar Rp1.575.000,00 per hari. Namun para penyewa tidak memiliki bukti pembayaran dari UPTD Peralatan Alat Berat dan tidak menyimpan salinan perjanjian sewa alat berat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tanggal 2 Maret 2023 pada UPTD Peralatan Alat Berat, BPK memperoleh dokumen perjanjian penyewaan alat berat antara Kepala UPT Peralatan Alat Berat dengan Direktur PT BCS, dokumen Berita Acara Serah Terima Peralatan, serta dokumen Berita Acara Pengembalian Alat ke Pool yang sudah bertandatangan di atas materai oleh pihak kedua (penyewa) namun dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal perjanjian, jangka waktu penyewaan alat berat, tanggal penyerahan alat berat, tanggal pengembalian alat berat dan bahkan biaya penyewaan.

Hasil konfirmasi kepada PT BCS atas penyewaan excavator amphibi dari UPT Alat Berat, diketahui bahwa pada tahun 2023 PT BCS benar telah menyewa alat berat dengan jenis excavator amphibi selama 30 hari (240 jam) dengan tarif Rp1.500.000,00/jam atau total biaya sebesar Rp350.000.000,00. Atas biaya sewa
tersebut, PT BCS telah membayar secara nontunai (transfer) ke rekening pribadi Kepala UPTD Peralatan Alat Berat sebanyak dua kali setor yaitu pada tanggal 17 Februari 2023 sebesar Rp200.000.000,00 dan pada tanggal 18 Maret 2023 sebesar Rp150.000.000,00. PT BCS menjelaskan bahwa nilai tersebut tidak termasuk biaya mobilisasi alat ke lokasi.

Hasil pemeriksaan terhadap BKU Bendahara Penerimaan dan STS ke Kas Daerah sampai dengan 18 April 2023 diketahui bahwa total penerimaan Retribusi Sewa Alat Berat Tahun 2023 sebesar Rp151.327.500,00 dimana didalamnya terdapat pembayaran sewa excavator amphibi dari sdr ABM selaku Direktur PT BCS sebesar Rp105.000.000,00 pada tanggal 11 April 2023. Sehingga penerimaan sewa excavator amphibi dari PT BCS masih terdapat kekurangan sebesar Rp245.000.000,00 (Rp350.000.000,00 – Rp105.000.000,00) yang belum dilaporkan oleh Kepala UPT Alat Berat.

Dengan begitu, BPK menilai Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa kontrak/perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
1) hak dan kewajiban;
2) jangka waktu kerja sama;
3) penyelesaian perselisihan; dan
4) sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tanggal 4 November 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota:
1) Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah.
2) Pasal 2 yang menyatakan bahwa Prinsip Penyusunan SOP meliputi: a. efisiensi dan efektifitas; b. berorientasi pada pengguna; c. kejelasan dan kemudahan; d. keselarasan; e. keterukuran; f. dinamis; g. kepatuhan hukum; dan h. kepastian hukum;
3) Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa prinsip efisiensi dan efektifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, prosedur yang distandarkan singkat dan cepat dalam mencapai target pekerjaan dan memerlukan sumber daya yang paling sedikit; dan
4) Pasal 9 Ayat (2) yang menyatakan bahwa kegiatan yang memerlukan SOP memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) kegiatannya dilaksanakan secara rutin atau berulang-ulang;
b) menghasilkan output tertentu; dan
c) kegiatannya melibatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pihak.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 6 April 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 130 Ayat (2) yang menyatakan bahwa penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa Barang Milik Daerah;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha:
1) Pasal 37 Ayat (1), yang menyatakan bahwa retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
2) Pasal 37 Ayat (2), yang menyatakan bahwa dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan;
3) Pasal 38 Ayat (1), yang menyatakan bahwa pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan Ayat (2) yang menyatakan pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD;
4) Pasal 38 Ayat (3), yang menyatakan bahwa dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan daerah dari retribusi tersebut harus disetor ke Kas Umum Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam;
5) Pasal 39, yang menyatakan bahwa dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 79 Ayat (1), yang menyatakan bahwa penyewaan Barang Milik Daerah dituangkan dalam perjanjian sewa yang ditandatangani oleh penyewa dan:
a) Bupati, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan
b) Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang.
2) Pasal 79 Ayat (2), yang menyatakan bahwa perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a) Dasar perjanjian;
b) Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c) Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
d) Besaran dan jangka waktu sewa, termasuk periodesitas sewa;
e) Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
f) Peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa;
g) Hak dan kewajiban para pihak; dan
h) Hal lain yang dianggap perlu.
f. Surat Perjanjian Penyewaan Peralatan pada masing-masing penyewa pada Tahun 2021
dan 2022 dengan Nomor 680/001.08/AB/2021 s.d. 680/24.12/AB/2022, pada Pasal 6 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran seperti tersebut dalam ayat satu di atas dilakukan dengan cara menyetorkan langsung ke kas daerah Kabupaten Kampar melalui
Pembantu Pemegang Kas Dinas PUPR Kabupaten Kampar.

BPK juga menilai Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Tidak adanya dasar pengenaan sanksi denda oleh UPTD Peralatan Alat Berat jika terjadi keterlambatan pembayaran sewa atau keterlambatan pengembalian alat berat;
b. Risiko penyalahgunaan uang penerimaan Retribusi Sewa Alat Berat dan Barang Milik Daerah;
c. Pemerintah Kabupaten Kampar tidak dapat segera memanfaatkan Pendapatan Retribusi Sewa Alat Berat sebesar Rp477.687.500,00;
d. Risiko tidak terstandarisasinya tata cara kerja dalam pengelolaan sewa dan pemakaian alat berat; dan
e. Penerimaan sewa alat berat beresiko tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan sewa dan pemakaian alat berat;
b. PPK-SKPD Dinas PUPR belum melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan terkait verifikasi atas penerimaan Retribusi Sewa Alat Berat; dan
c. Kepala UPTD Peralatan Alat Berat tidak melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah dan ketentuan terkait pemungutan retribusi daerah.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Kampar menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan rencana aksi yang telah disampaikan kepada BPK.

Dengan begitu, BPK merekomendasikan Bupati Kampar agar:
a. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Barang untuk:
1) Mencantumkan klausul sanksi pengenaan denda pada perjanjian sewa alat berat;
2) Menandatangani perjanjian sewa alat berat;
3) Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai bukti tanda terima atas Retribusi Sewa Alat Berat;
4) Merancang format dokumen monitoring keberadaan dan jadwal kerja alat berat serta menginstruksikan Kepala UPTD Peralatan Alat Berat supaya menyusun dokumen tersebut danmenyampaikannya secara periodik kepada Kepala Dinas PUPR;
5) Menginstruksikan PPK-SKPD untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan terkait verifikasi atas penerimaan retribusi sewa alat berat;
6) Mengenakan sanksi kepada Kepala UPTD Peralatan Alat Berat yang tidak tertib dalam melakukan penyetoran Retribusi Sewa Alat Berat ke Kas Daerah; dan
7) Menginstruksikan Kepala UPTD Peralatan Alat Berat untuk:
a) Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah serta ketentuan pemungutan retribusi daerah;
b) Membuat perjanjian penyewaan alat berat sesuai dengan ketentuan kerja sama daerah dan mengatur prosedur pembayaran secara nontunai langsung ke rekening Kas Daerah; dan
c) Menyetorkan sisa penerimaan sewa excavator amphibi sebesar
Rp245.000.000,00 ke Kas Daerah.
8) Menyempurnakan SOP Pengajuan Pinjam Sewa Alat Berat dan mengusulkan penetapannya melalui keputusan kepala daerah; dan
b. Memerintahkan Inspektur Kabupaten Kampar untuk melakukan pemeriksaan atas realisasi penerimaan Retribusi Alat Berat tahun 2022 dan penyetorannya ke Kas Daerah pada UPTD Peralatan Alat Berat.

Hingga berita ini dimuat, pihak PUPR Kampar maupun Kepala UPTD Peralatan Alat Berat belum memberikan pernyataan resmi tentang temuan BPK tersebut.

Kepala UPTD Peralatan Alat berat semula telah menjadwalkan pertemuan untuk menjawab upaya konfirmasi dari redaksi konstan.

Hingga saat ini dirinya belum memberikan keterangan apapun meski telah sedikit mengetahui data yang dikirimkan oleh pihak redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi