Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Pengembangan Kasus OTT Addul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas SF Hariyanto Ajak Jaga Lingkungan Sejak Dini, Polsek Tambang Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa SD dan TK Berkembangnya Kasus KUR BNI Bangkinang Setelah Lima Terdakwa Disidangkan Perbaikan Akses Jalan dan Jembatan di Aceh Terus Dikebut Usai Penggeledahan, Kejari Pekanbaru Tahan Honorer Setwan Omputaka Trofeo Sukses Digelar, Pekanbaru Old Star Berhasil Jadi Champions

Hukrim

Berkas Pencabulan Dinyatakan Lengkap, 2 Oknum Dosen Segera Disidang

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id –  Berkas perkara dugaan pencabulan terhadap mahasiswi yang menjerat dua oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yakni Reza Ghasarma dan Aditya Rol Azmi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Kedua oknum tersebut segera menjalani sidang setelah Jaksa Penuntut umum menelaah berkas yang telah diterima.

Kejari Negeri Palembang menyatakan berkas keduanya telah lengkap atau P21.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Budi Mulya mengatakan, saat ini berkas dua tersangka yakni Aditya Rol Azmi serta Reza Ghasarma, berikut barang bukti telah diterima oleh pihak Kejari Palembang.

“Hari ini kita telah menerima tahap II berkas dan barang bukti, untuk salah satu tersangka dari penyidik Polda Sumsel atas nama tersangka Reza Ghasarma,” ujar Budi, Selasa (8/2/2022).

Budi mengatakan, jika berkas tersangka Aditya dan barang buktinya telah terlebih dahulu dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejari Palembang, Rabu (2/2/2022) lalu.

Dijelaskan Budi, kedua tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Aditya dijerat dengan Pasal 289 atau 294 ayat 2 ke 1 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, terancam sembilan tahun penjara.

“Sementara tersangka Reza dijerat dengan Pasal 9 Jo 35 UU RI no 44 2008 tentang pornografi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Untuk selanjutnya, kata Budi, usai berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.

“Paling lama dua Minggu kedepan, berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan,” katanya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).

Pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka Aditya Rol Azmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban, Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.

Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. Atas perbuatan itu, tersangka Aditya Rol Azmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Tersangka juga diketahui sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.

Sementara untuk oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/12/2021). Tersangka Reza terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka Reza.

Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Menurut penyidik, pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit handphone milik korban, satu unit handphone milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, pihak Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.*

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Inews.id

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus OTT Addul Wahid, KPK Geledah Rumah Dinas SF Hariyanto

16 Desember 2025 - 12:31 WIB

Berkembangnya Kasus KUR BNI Bangkinang Setelah Lima Terdakwa Disidangkan

15 Desember 2025 - 11:06 WIB

Perbaikan Akses Jalan dan Jembatan di Aceh Terus Dikebut

15 Desember 2025 - 10:44 WIB

Usai Penggeledahan, Kejari Pekanbaru Tahan Honorer Setwan

14 Desember 2025 - 22:26 WIB

Kejari Kampar Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Didominasi Perkara Narkoba

3 Desember 2025 - 16:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf