Konstan.co.id – Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Dr. Undang Mugopal, SH., M. Hum memberikan pengarahan di Kejati Riau, Rabu (29/3).
Pengarahan disertai oleh sosialisasi itu dihadiri oleh Kajati Riau Dr. Supardi, Asisten Pembinaan Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H, Asisten Intelijen Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum, Asisten Pidana Umum Martinus, S.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Imran Yusuf, S.H., M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, S.H. M.H, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Asisten Pengawasan Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN), Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau beserta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, SH., M. Hum ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Ia mengatakan bahwa dalam rangka sosialisasi dan pengarahan tentang pengendalian eksekusi tunggakan uang pengganti dan validasi uang titipan perkara dan memerintahkan seluruh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau agar dapat mengikuti sosialisasi dan pengarahan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, SH., M. Hum
Sementara itu, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, SH., M. Hum menyampaikan tujuan dari kunjungan kerja yang ia lakukan ke Kejati Riau.
Menurut dia, kedatangannya ke Kejati Riau untuk memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau.
“Kegiatan ini digelar selama 3 hari dari tanggal 29-31 Maret 2023 ini. Tim Pengendali melakukan inventarisir dan validasi data terkini atas tindak lanjut dari temuan seluruh tunggakan Uang Pengganti, uang titipan perkara (RPL) beserta barang rampasan/sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap di seluruh satuan kerja se wilayah Riau yang tercatat sebagai Piutang negara. Hal ini dilakukan jajaran Jampidsus guna menyelesaikan atau mengendalikan hasil eksekusi dan uang pengganti yang berasal dari tindak pidana korupsi & TPPU dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan tercatat sebagai piutang negara, validasi & sinkronisasi data serta mendorong terwujudnya pola penanganan perkara yang berkualitas dan tuntas sebagaimana amanat Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor : Ins-002/A/JA/02/2019,” jelasnya.