Konstan.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang menandatangani nota kesepakatan bersama Lembaga Bantuan Hukum Forum Masyarakat Madani Indonesia, Rabu (14/6).
“Ini Sebagai bentuk wujud pelayanan yang mengutamakan Hak Asasi Manusia. Lewat bantuan hukum ini saya berharap dapat memberikan bantuan perlindungan hukum serta pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada WBP yang ada di Lapas IIA Bangkinang,” ujar Kalapas Bangkinang Mishbahuddin.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama Lapas IIA Bangkinang bersama Lembaga Bantuan Hukum ini dapat memberikan bantuan perlindungan hukum kepada WBP yang kurang mampu secara gratis, serta dapat memberikan pemahaman hukum kepada WBP,” sambungnya.
Mishba menambahkan, Lembaga Bantuan Hukum Forum Masyarakat Madani Indonesia nantinya akan membuka Pos Bantuan Hukum di Lapas IIA Bangkinang agar mudah di akses oleh WBP maupun masyarakat.
“Nantinya agar proses pemberian bantuan hukum ini dapat diakses dengan mudah, kami akan mendirikan pos bantuan hukum untuk FMMI di lingkungan Lapas IIA Bangkinang, hal ini kami harapkan dapat mempermudah akses bagi WBP yang membutuhkan bantuan hukum ataupun masyarakat,” terangnya.