Konstan.co.id – Ayah mencabuli anak tiri berulang kali hingga hamil dan mengalami keguguran. Peristiwa pencabulan ini terjadi di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Menurut informasi, pelaku berisial MI (49) itu telah diamankan oleh pihak Kepolisian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK, membenarkan kasus yang kini masih ia tangani itu.
Dia mengatakan bahwa MI telah diamankan kerena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil dan mengalami keguguran.
MI tega melakukan perbuatan biadap itu terhadap anak tirinya yang juga merupakan penyandang disabilitas.
Dari identitas pelaku, MI diketahui warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar Riau.
“Kini yang bersangkutan telah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya,” kata Bery dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (11/3).
Bery menuturkan bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari laporan ibu korban.
Pihak Kepolisian mendapat Laporan pada Selasa 9 Maret 2022.
“Kala itu ibunya membawa anaknya yang masih berusia 16 tahun ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan lantaran mengalami pendarahan. dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran,” tuturnya.
Menurut keterangan Ibu Korban, dirinya langsung menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan perbuatan keji itu.
Sang ibu kaget mendengar nama pelaku ternyata suaminya sendiri.
“Setelah ibunya menanyakan kepada anaknya, ternyata yang menghamilinya adalah MI selaku ayah tiri korban atau suaminya sendiri. Atas kejadian itu ia tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya,” tutur Bery menjelaskan.***
Editor: Yd