Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Berita

Antisipasi Barang Terlarang, Petugas Lapas Bangkinang Juga Ikut Digeledah

badge-check


					Antisipasi Barang Terlarang, Petugas Lapas Bangkinang Juga Ikut Digeledah Perbesar

Konstan.co.id – Penggeledahan merupakan hal yang mendasar dan juga menjadi kewajiban bagi siapapun yang melintas masuk atau keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Penggeledahan ini meliputi pemeriksaan badan dan barang bawaan, yang mana sebagai upaya antisipasi masuknya barang-barang terlarang kedalam Lapas.

Pada Lapas Kelas IIA Bangkinang Kanwil Kemenkumham Riau, bukan pengunjung dari luar saja yang dilakukan penggeledahan, namun petugas yang masuk maupun keluar dari Lapas pun turut dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaannya.

Kepala Lapas Bangkinang, Sutarno mengungkapkan, penggeledahan ini merupakan sebagai upaya deteksi dini mencegah masuknya barang-barang terlarang kedalam Lapas.

“Tak hanya pengunjung, petugas pun wajib untuk digeledah. Tujuannya supaya kami bisa saling mengingatkan dan saling mengawasi satu dan lainnya agar tidak melakukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan SOP dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sutarno, Kamis (15/9).

Ia juga menjelaskan beberapa kali jajarannya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika atau barang terlarang lainnya yang hendak dipasok kedalam Lapas Bangkinang melalui pengunjung.

“Melalui penggeledahan pengunjung, baik badan maupun barang, sudah beberapa kali jajaran kami berhasil menggagalkan upaya penyeledupan barang terlarang yang hendak dimasukkan kedalam Lapas. Saat ditemukan, pelaku langsung kami amankan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib,” tutur Sutarno.

Kalapas juga menyampaikan bahwa penggeledahan ini diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) dan (2) Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

“Tugas kami sebagai praktisi dilapangan yakni menjalankan SOP dan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan. Untuk itu, diharapkan para pengunjung agar dapat memahami aturan yang berlaku saat hendak masuk ataupun keluar Lapas,” paparnya.

Menurut Sutarno, penggeledahan badan dan barang yang turut dilakukan antar petugas ini dilaksanakan untuk menepis isu miring dan meminimalisir potensi adanya keterlibatan petugas menyeludupkan barang-barang terlarang tersebut.

“Inilah upaya kami, untuk menepis isu miring dan meminimalisir potensi keterlibatan petugas. Jika ada yang terbukti bermain, sanksinya tak main-main. Kami beri sanksi sosial, sanksi administratif dan jika masuk keranah pidana akan kami tangkap serta diserahkan kepada pihak yang berwenang,” tukasnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf