Konstan.co.id – Seorang pemuda berinisial DEK terpaksa diamankan oleh tim pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/9/2024).
Pemuda itu diamankan lantaran hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai.
Aksi nekat itu terhenti lantaran diketahui oleh tim pengawalan tahanan Kejari Pekanbaru saat memeriksa bungkusan yang akan diberikan kepada terdakwa narkotika.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat Amor yang merupakan terdakwa perkara narkotika Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan agenda persidangan pembacaan putusan majelis hakim dengan putusan pidana 18 tahun penjara.
“Kemudian ada seorang pemuda yang diketahui berinisial DEK menyerahkan satu bungkus plastik besar yang berisikan makanan kepada pengawalan,” ujar Zikrullah dalam keterangan resminya.
Lanjutnya, Tim Pengawalan tahanan melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, dan ternyata dalam bungkusan tersebut ditemukan barang berupa 01 (satu) buah kotak rokok berwarna biru yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas Kejaksaan dibantu TNI dengan sigap mengamankan Sdr. DEK,” ungkapnya.
“Kemudian petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru beserta tim membawa DEK dan terdakwa Amor ke Mapolres Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kasi Penkum.