Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

badge-check

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Perbesar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Konstan.co.id – Menanggapi vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu  dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut, yaitu.

“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan”

banner 468x60

“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (15/2).

“Kemudian, mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” jelasnya.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Dalam vonis itu Eliezeer dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang diotaki Sambo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jejak Diduga Kaki Harimau Sumatera Muncul di Jalan Lingkar Bangkinang

1 Nov 2026 - 19:17 WIB

Jejak Diduga Kaki Harimau Sumatera Muncul di Jalan Lingkar Bangkinang

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Menpora

28 Okt 2026 - 09:39 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Menpora

Mengapa Mantan Anggota DPRD Kampar Tak Pernah Hadir dalam Perkara KUR BNI

28 Okt 2026 - 09:32 WIB

Mengapa Mantan Anggota DPRD Kampar Tak Pernah Hadir dalam Perkara KUR BNI

Total 10 Tersangka Kasus KUR BNI Bangkinang, Akankah Ada Nama Baru?

28 Okt 2026 - 00:47 WIB

Total 10 Tersangka Kasus KUR BNI Bangkinang, Akankah Ada Nama Baru?

Breaking News, Kejari Kampar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI, Kerugian Negara Rp83,9 Miliar

27 Okt 2026 - 19:33 WIB

Breaking News, Kejari Kampar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI, Kerugian Negara Rp83,9 Miliar
Trending di Hukrim