Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

badge-check

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer Perbesar

KONSTAN.CO.ID — Kejaksaan Negeri Kampar melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru, Kamis (2/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, kejaksaan mengangkat tema “Pembelaan Terpaksa (Noodweer): Hak Membela Diri di Mata Hukum Pidana.”

Kegiatan ini menjadi ruang bagi Kejaksaan Negeri Kampar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas-batas seseorang dalam melakukan pembelaan diri ketika menghadapi serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, mengatakan pemahaman mengenai noodweer penting disampaikan kepada masyarakat. Sebab, dalam kondisi tertentu, seseorang dapat menghadapi situasi yang memaksanya melakukan tindakan untuk melindungi diri.

“Pembelaan diri merupakan hal yang dikenal dalam hukum pidana. Namun, pelaksanaannya tetap memiliki batas dan harus dilihat berdasarkan kondisi serta fakta yang terjadi,” kata Dwianto.

Menurut dia, tidak setiap tindakan kekerasan yang dilakukan dengan alasan membela diri secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa. Ada unsur dan keadaan tertentu yang harus diperhatikan dalam melihat sebuah peristiwa.

“Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pembelaan diri yang dibenarkan hukum dan tindakan yang justru dapat menimbulkan persoalan pidana.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejari Kampar berupaya menjadikan edukasi hukum lebih mudah diakses masyarakat,” tuturnys.

Dwi menjelaskan penyampaian informasi melalui radio dinilai dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas sekaligus membuka ruang dialog mengenai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Kata dia, kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan penerangan dan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memahami hukum sejak awal, termasuk mengetahui hak, kewajiban, serta batasan dalam mengambil tindakan ketika menghadapi suatu persoalan,” ucapnya.

Menurut Dwianto, pembahasan mengenai noodweer diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa hukum memberikan ruang terhadap tindakan pembelaan diri dalam keadaan tertentu, tetapi penerapannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum pidana dan fakta dalam setiap perkara.

Ia pun berharap kegiatan Jaksa Menyapa dapat terus menjadi sarana komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu bersikap tepat ketika menghadapi persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Viral Soal Guru, Berapa Harta Wakil Bupati Kampar Misharti?

29 Sep 2026 - 10:53 WIB

Viral Soal Guru, Berapa Harta Wakil Bupati Kampar Misharti?

Misharti Blak-blakan Bicara Pendidikan

29 Sep 2026 - 07:50 WIB

Misharti Blak-blakan Bicara Pendidikan

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

25 Sep 2026 - 15:13 WIB

Penjelasan Wabup Kampar Soal Hebohnya Lokal Rusak: Saya Tak Tahu Guru Itu Klarifikasi, Apalagi Menyuruh

Mengapa Kejaksaan Masih Mengembangkan Perkara KUR BNI Bangkinang

24 Sep 2026 - 07:38 WIB

Mengapa Kejaksaan Masih Mengembangkan Perkara KUR BNI Bangkinang

Iib Nursaleh Dorong Rp900 Juta untuk Sekolah Sungai Agung, Bukan Jadi Silpa

23 Sep 2026 - 22:44 WIB

Iib Nursaleh Dorong Rp900 Juta untuk Sekolah Sungai Agung, Bukan Jadi Silpa
Trending di Kampar