KONSTAN — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menegur sejumlah pelajar yang kedapatan nongkrong di kedai saat jam belajar berlangsung, Rabu, (21/1/2026). Teguran itu diberikan saat petugas menggelar patroli penegakan peraturan daerah di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.
Patroli yang dilakukan Regu II Markas Komando tersebut berlangsung sekitar pukul 09.30 hingga 11.00 WIB. Petugas menyasar kawasan Jalan A. Rahman Saleh dan Jalan Lingkar yang dinilai rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan petugas memberikan teguran lisan serta pembinaan secara persuasif kepada para pelajar.
“Kami memberikan teguran secara humanis dan edukatif. Para pelajar diminta segera kembali ke sekolah dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Zulfikar.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Keberadaan pelajar di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran, ujar dia, berpotensi mengganggu ketertiban dan berdampak pada kedisiplinan siswa.
Ia menambahkan, selama patroli berlangsung tidak ditemukan kendala berarti dan situasi terpantau aman serta terkendali.










