Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kasus Mafia Tanah, Kasat Reskrim Polres Kampar: Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Lagi Calon Tersangka

badge-check

Ilustrasi (Internet). Perbesar

Ilustrasi (Internet).

Konstan.co.id – Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah oknum Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin, (12/2/2024).

banner 468x60

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, B I selaku pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun, EP selaku Sekdes Desa Tarai Bangun. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim dalam rilis resminya.

Menindak lanjuti penetapan tersangka yg dilakukan oleh Sat Reskrim polres Kampar, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada lagi calon tersangka.

“Kami akan memanggil pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari kades untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sehingga kami dapat mengungkap sindikat mafia tanah dengan tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain,” tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.

“Mengingat sindikat mafia tanah yang sedang dalam proses penyidikan merupakan suatu kejahatan yang terstruktur dan tersistematis. Dari penelusuran awak media perkara ini terus di kawal untuk memastikan komitmen Polri khususnya Polres Kampar dalam memberantas mafia tanah yang memang sudah banyak meresahkan masyarakat bahkan menimbulkan kerugian, sementara para mafia tanah selama ini menari-nari atas keuntungan yang didapatnya,” jelasnya.

Dalam keterangan resminya, pihak Kepolisian juga memberikan pesan untuk disampaikan kepada para mafia tanah termasuk para pejabat yang memiliki kompeten untuk penerbitan surat agar segera menghentikan perbuatan yang menimbulkan kerugian dari masyarakat.

“Dan mari kita junjung tinggi penegakan hukum demi tercapainya keadilan di tengah-tangah masyarakat,” sebut Kasat Reskrim Polres Kampar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ahmad Yuzar Bidik Riverside Jadi Ruang Rekreasi Baru di Kampar

31 Okt 2026 - 19:14 WIB

Ahmad Yuzar Bidik Riverside Jadi Ruang Rekreasi Baru di Kampar

Ahmad Yuzar Gandeng Komunitas Off-Road Kembangkan Wisata Danau Rusa Kampar

30 Okt 2026 - 16:45 WIB

Ahmad Yuzar Gandeng Komunitas Off-Road Kembangkan Wisata Danau Rusa Kampar

Kejari Kampar Pasang Strategi Pencegahan Hukum, Bidang Datun Gandeng Dua OPD

29 Okt 2026 - 21:23 WIB

Kejari Kampar Pasang Strategi Pencegahan Hukum, Bidang Datun Gandeng Dua OPD

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Menpora

28 Okt 2026 - 09:39 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Menpora

Mengapa Mantan Anggota DPRD Kampar Tak Pernah Hadir dalam Perkara KUR BNI

28 Okt 2026 - 09:32 WIB

Mengapa Mantan Anggota DPRD Kampar Tak Pernah Hadir dalam Perkara KUR BNI
Trending di Hukrim