Menu

Mode Gelap
Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Riau Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara?

Politik

887 Napi di Lapas Bangkinang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, Satu Orang Bebas

badge-check


					Kalapas Bangkinang Sutarno menyerahakan Remisi Khusus Kepada Warga Binaan. Perbesar

Kalapas Bangkinang Sutarno menyerahakan Remisi Khusus Kepada Warga Binaan.

Konstan.co.id – Sebanyak 887 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bangkinang mendapat pengurangan hukuman (Remisi) Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, Senin (2/5).

Dari 887 itu, ada 1 warga binaan yang mendapatkan remisi bebas. Sementara
Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama islam.

Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno mengungkapkan bahwa remisi khusus diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah melalui syarat, baik itu syarat adminitrasi maupun substantif.

Pihaknya mengakui telah mengusulkan sebanyak 1345 warga binaan muslin untuk mendapatkan remisi.

“Yang pasti remisi ini kita berikan kepada narapidana yang telah berkelakukan baik selama mengikuti pembinaan di dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang,” ujar Sutarno saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Kamis 13 Mei 2021.

Menurut Dia, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wargabinaan yang ada di lingkungan Lapas Bangkinang, sehingga diharapkan seluruh wargabinaan dapat berkelakuan baik dalam Lapas.

“Berkelakukan baik itu penting. Ini merupakan bentuk persiapan diri untuk kembai ke masyarakat,” bebernya.

Sutarno juga menjelaskan, pembagian remisi kepada 887 narapidana juga terbagi menjadi berapa kategori. Ada pengurangan masa hukuman yang mendapatkan 15 hari, ada yang mendapat 1 bulan hingga ada yang mendapat 1 Bulan 15 hari dan 2 Bulan.

“Jadi ini terbagi. Yang mendapat 15 hari sebanyak 98 orang, yang mendapat 1 bulan ada 503 orang, yang mendapat 1 Bulan 15 hari sebanyak 246 orang dan yang mendapat remisi 2 bulan ada 37 orang, sementara yang bebas hari ini hanya 1 orang, sedangkan 1 orang lagi belum bayar denda serta ada juga 1 orang yang mendapat remisi susulan,” urainya.

Sutarno juga menerangkan, momen perayaan Hari Raya Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 dimassa pandemi memang jauh berbeda. Dimana seluruh wargabinaan tidak bisa dikunjungi oleh pihak keluarga.

Mengsiasati hal itu, kata dia, pihaknya saat ini menyediakan fasilitas untuk berkomunikasi, hal itu diberikan agar setiap wargabinaan dapat berkomunikasi dengan sanak family.

“Kita berikan komunikasi video call serta layanan penitipan barang. Mereka tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya walaupun di dalam Bangkinang, ” jelasnya.**(Y).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Riau

24 Januari 2025 - 15:55 WIB

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf