KONSTAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Misdi alias Misdik, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dalam kasus korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (26/1/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sonny Nugraha.
Majelis hakim menyatakan Misdi terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp3,024 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada 5 Januari 2026, JPU Zhafira Syarafina menuntut Misdi dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsidier 3 bulan kurungan, dan pidana uang pengganti Rp73,8 juta.
Jaksa juga menekankan bahwa jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa akan menghadapi tambahan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan pidana denda Rp300 juta tetap berlaku, dan uang pengganti Rp73,8 juta juga tetap dibebankan, namun jika tidak dibayar, tambahan pidana penjara hanya 1 tahun, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan, membebankan biaya perkara Rp7.500, dan mengembalikan 43 Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) seluas 42,30 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai pengganti kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kasi Intel, Jackson Apriyanto, mengatakan bahwa baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.











