Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Vonis 7 Tahun Penjara untuk Mantan Kades Indra Sakti Kampar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

badge-check

Mantan Kades Indra Sakti Kampar saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/1/2026). (Foto: Istimewa) Perbesar

Mantan Kades Indra Sakti Kampar saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/1/2026). (Foto: Istimewa)

KONSTAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Misdi alias Misdik, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dalam kasus korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

banner 468x60

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (26/1/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sonny Nugraha.

Majelis hakim menyatakan Misdi terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp3,024 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, pada 5 Januari 2026, JPU Zhafira Syarafina menuntut Misdi dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsidier 3 bulan kurungan, dan pidana uang pengganti Rp73,8 juta.

Jaksa juga menekankan bahwa jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa akan menghadapi tambahan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan pidana denda Rp300 juta tetap berlaku, dan uang pengganti Rp73,8 juta juga tetap dibebankan, namun jika tidak dibayar, tambahan pidana penjara hanya 1 tahun, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan, membebankan biaya perkara Rp7.500, dan mengembalikan 43 Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) seluas 42,30 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai pengganti kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kasi Intel, Jackson Apriyanto, mengatakan bahwa baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lapas Bangkinang Kembali Razia Kamar Warga Binaan, Pengawasan Diperketat

4 Agu 2026 - 08:41 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Razia Kamar Warga Binaan, Pengawasan Diperketat

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Jul 2026 - 18:05 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

28 Jul 2026 - 06:54 WIB

Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

16 Apr 2026 - 14:15 WIB

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara
Trending di Hukrim