Konstan.co.id – Oknum Camat Rumbio Jaya berinisal RZ telah melakukan pengembalian uang dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Menurut Kejari Kampar, pihak Kecamatan Rumbio Jaya menerima aliran uang SPT Fiktif dari seseorang yang saat ini berstatus sebagai tersangka.
Uang itu berupa sumbangan untuk kegiatan MTQ ke 52 tingkat Kabupaten Kampar di Kecamatan Rumbio Jaya tahun 2023.
Kasi Pidus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya telah menerima pengembalian uang tersebut.
Kata dia, terungkapnya hal itu lantaran seorang tersangka membeberkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.
Dari hasil BAP itu terungkap bahwa ada uang pencairan SPT fiktif itu diserahkan kepada pihak Kecamatan Rumbio Jaya.
Uang itu senilai Rp. 3.500.000 yang diserahkan oleh tersangka untuk kegiatan MTQ.
“Benar, sudah dikembalikan sekitar Rp 3.500.000,” ucapnya, didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan saat dikonfirmasi Konstan.co.id, kala itu.
Martha mengungkapkan bahwa pengembalian uang itu dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Tak tanya Camat, kata Martha, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Sosial Politik, berinisial MS.
Pengembalian uang itu juga berdasarkan dari pengembangan kasus BOK.
“Dari BAP tersangka menyatakan bahwa ada dari uang yang hasil pencairan SPT itu diserahkan kepada pihak Kecamatan melalui MS. Kalau dari tersangka ada bukti transfer pada tanggal 13 Maret 2023. Dari rekening tersangka kepada MS sejumlah Rp. 1.500.000 dan ada penyerahan secara manual, jadi totalnya Rp. 3.500.000,” bebernya.
“Jadi dari keterangan saksi Camat Rumbio Jaya dan Kasi Sosial Politi Jaya bahwa alasannya untuk daftar donatur MTQ ke 52 tingkat Kabupaten Kampar di Kecamatan Rumbio Jaya tahun 2023,” jelasnya.
Martha mengaku bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksan terkait dengan pungutan yang berkaitan dengan kegiatan MTQ ini.
Dari pemeriksaan itu, pihaknya juga mendapati bahwa sumbangan itu tidak diketahui oleh Bupati.
“Pada saat kita lakukan pemeriksaan dalam dasar hukum pemungutan ini apakah telah sesuai dengan regulasi yang ada apakah ini sesuai dengan surat dari Menteri Sosial terkait dengan Permensos No 81 tahun 2021 tentang penyelenggara pemungutan uang atau barang yang bersangkutan tidak tahu. Dan juga tidak ada izin dari Bupati,” jelas Martha memungkasi.
Sebelumnya, sejumlah Nakes atau tenaga kesehatan (Nakes) dikabarkan telah mengembalikan uang yang diterimanya dari SPT fiktif ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Uang tersebut merupakan pengembangan dari dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa pengembalian uang itu dilakukan oleh sejumlah tenaga kesehatan pada Puskesmas Rumbio Jaya.
“Ada sekitar 30 orang yang terdiri dokter, bidan perawat dan honorer. Mereka mengembalikan uang yang telah diterimanya dari SPT Fiktif melalui tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kampar dengan jumlah total Rp. 48.764.000,-” ujarnya didampingi oleh Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, Senin (9/9/24).
Martha mengemukan sejumlah nakes itu mengembalikan uang pasca pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus BOK.
Hingga kini, kata dia, dalam pengembangan kasus BOK masih terus dilakukan.
Martha mengaku bahwa sejumlah uang yang dikembalikan tersebut telah dilakukan penyitaan.
Uang tersebut nantinya akan pergunakan untuk pembuktian dipersidangan.
“Uang tersebut telah dilakukan penyitaan untuk selanjutnya digunakan untuk pembuktian dipersidangan nantinya,” tukasnya.