Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian buku di SD Negeri 006, Jl. Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 27, Dusun I Desa Sungai Pinang, Kabupetan Kampar, Riau.
Diketahui tersangka yang diserahkan tersebut berinisial JM.
Dalam Proses Tahap II itu juga diserahkan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor dengan merk Supra X-125 BM 4916 JB, 1 (satu) buah keranjang, dan 350 (tiga ratus dua puluh) buah buku.
Kasi Pidum Kajari Kampar, Haza Putra melalui Jaksa Fungsional, Muhammad Quraish Shihab Garuda Nusantara, menyampaikan bahwa sesuai tahapan, Tahap II ini dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P 21.
Tersangka JM disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” kata Jaksa yang akrab dipanggil Soki.
“Saat ini tersangka dititip di Lapas Bangkinang. Jadi Secara resmi kami terima tahap ini dengan demikian terkait penahanan tersangka JM setelah proses Tahap 2 menjadi tahanan JPU pada Kejari Kampar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Polsek Tambang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan. Pria inisial JM ditangkap setelah melakukan pencurian buku d SD Negeri 006, Jl. Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 27, Dusun I Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Rabu (10/1/2024).
Menurut Kapolsek Tambang, AKP. Marupa Sibarani, SH., MH, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Ernalis warga asal Kota Pekanbaru.
JM mengambil buku dari dalam gudang penyimpanan SD Negeri 006 Desa Sungai Pinang. Buku tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku. Namun pelaku berhasil diamankan petugas.










